• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenag Tetapkan Pedoman Baru Tata Kelola Dam Haji

Editor
Jumat, 16 Mei 2025 - 08:27
Niat ihram sebelum wukuf di arafah

Wukuf di arafah (FOTO: Humas Kemenag)

Mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Pedoman ini disusun untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah, memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam, dan mendorong kebermanfaatan sosial dari praktik Dam.

RelatedPosts

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin menjelaskan, mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam.

“KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin dalam konferensi pers di Jakarta.

Pedoman tersebut mengatur sejumlah aspek penting secara rinci, mulai dari jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jamaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga ketentuan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.

Distribusi dan pemanfaatan daging juga diatur agar tetap sesuai syariat sekaligus memberi dampak sosial yang nyata. Karenanya, guna memastikan proses berjalan akuntabel, sistem pengawasan dan pelaporan ketat juga diterapkan.

Sebagai turunan dari KMA tersebut, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Aturan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji, yang tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bank Syariah Indonesia, dengan nomor rekening 5005115180.

Fauzin memaparkan, proses pembayaran mencakup tahapan transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti ke BAZNAS, verifikasi, dan rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, Baznas bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging hadyu. Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000.

“Pembayaran melalui Baznas ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini khusus bagi petugas haji. Sementara bagi jamaah, tetap diberikan keleluasaan untuk memilih metode pembayaran, termasuk melalui Baznas,” ujar Fauzin.

Dia menambahkan, seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola haji. Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci. (yul)

Tags: hadyuHajiKemenagtata kelola dam haji

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG – Kota Bandung membidik 24 juta kunjungan wisatawan seiring dengan kembali beroperasinya penerbangan jet di Bandara Internasional Husein Sastranegara...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

Tangkapan layar rekaman CCTV, pria tamu hotel di Kota Bandung, bawa kabur tiga unit televisi di tiga kamar yang disewa.(Foto:Istimewa).

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa kabur tiga unit televisi sebagai...

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
19 Agustus 2026

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.