• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenag Tetapkan Pedoman Baru Tata Kelola Dam Haji

Editor
Jumat, 16 Mei 2025 - 08:27
Niat ihram sebelum wukuf di arafah

Wukuf di arafah (FOTO: Humas Kemenag)

Mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Pedoman ini disusun untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah, memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam, dan mendorong kebermanfaatan sosial dari praktik Dam.

RelatedPosts

Mendag Busan dan Kamar Dagang Eropa di Indonesia Dorong Implementasi I-EU CEPA

Polresta Bandung Tangkap 4 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Penjualan Eceran September 2026 Diduga Naik – Bank Indonesia

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin menjelaskan, mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam.

“KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin dalam konferensi pers di Jakarta.

Pedoman tersebut mengatur sejumlah aspek penting secara rinci, mulai dari jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jamaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga ketentuan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.

Distribusi dan pemanfaatan daging juga diatur agar tetap sesuai syariat sekaligus memberi dampak sosial yang nyata. Karenanya, guna memastikan proses berjalan akuntabel, sistem pengawasan dan pelaporan ketat juga diterapkan.

Sebagai turunan dari KMA tersebut, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Aturan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji, yang tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bank Syariah Indonesia, dengan nomor rekening 5005115180.

Fauzin memaparkan, proses pembayaran mencakup tahapan transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti ke BAZNAS, verifikasi, dan rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, Baznas bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging hadyu. Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000.

“Pembayaran melalui Baznas ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini khusus bagi petugas haji. Sementara bagi jamaah, tetap diberikan keleluasaan untuk memilih metode pembayaran, termasuk melalui Baznas,” ujar Fauzin.

Dia menambahkan, seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola haji. Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci. (yul)

Tags: hadyuHajiKemenagtata kelola dam haji

Related Posts

Mendag Busan melepas ekspor koral hidup hasil budi daya PT Sri Kandi Aquarium, salah satu eksportir dan pembudi daya koral hias, di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (28/8).(Foto: Humas Kemendag)

Mendag Busan dan Kamar Dagang Eropa di Indonesia Dorong Implementasi I-EU CEPA

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bersama Kamar Dagang Eropa di Indonesia, yaitu the European Business Chamber of Commerce...

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto.(Foto:Istimewa).

Polresta Bandung Tangkap 4 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Editor
9 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polresta Bandung menetapkan empat pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pencabulan terhadap remaja 16 tahun tersebut,...

Penjualan eceran, toko, minimarket

Penjualan Eceran September 2026 Diduga Naik – Bank Indonesia

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Penjualan eceran pada September 2026 diprakirakan meningkat secara tahunan. Indeks Penjualan Riil (IPR) September 2026 diprakirakan tumbuh sebesar...

Ilustrasi korban keracunan makanan.(Foto:Istimewa).

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal di Restoran Korea di Bandung

Editor
9 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus dugaan keracunan massal di Restoran Korea 88 Seoul 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, diselidiki polisi. Keracunan massal...

Pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla dan Penanganannya, Kemenhut Perkuat Operasi

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun pemantauan terbaru menunjukkan penurunan signifikan jumlah titik...

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim berfoto bersama jajaran di Bandung. Pasar Gembrong Kota Bogor menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat dari Pemprov Jabar.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Pasar Gembrong Bogor Raih SNI dari Pemprov Jabar

Editor
9 Oktober 2026

Pasar Gembrong Kota Bogor menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat dari Pemprov Jabar. BOGOR - Pemerintah Kota...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.