• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal Jajanan Haram Berlabel Halal, IHW: Kejahatan Penipuan

Editor
Rabu, 23 April 2025 - 07:58
Indonesia Halal Watch

Indonesia Halal Watch

BPJPH harus melakukan tindakan yang serius kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan haram berlabel halal.

JAKARTA — Makanan olahan berupa jajanan anak berlabel halal tapi mengandung unsur babi masih beredar di sejumlah daerah. Berdasarkan hasil survei Indonesia Halal Watch (IHW) jajanan haram tersebut belum ditarik dari pasaran karena lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh pemerintah.

RelatedPosts

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Founder IHW KH Ikhsan Abdullah mengatakan, berdasarkan hasil pantauan IHW, jajanan anak bersertifikasi halal yang mengandung unsur babi masih beredar di kota-kota besar. Di antaranya di Jakarta, Bandung, Depok dan Cirebon.

“Ingin saya tegaskan, betapa lemah pengawasan dan negara untuk menarik barang ini yang telah jelas dinyatakan sebagai barang haram berlabel halal,” kata Kiai Ikhsan.

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal.

Kiai Ikhsan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) mengatakan, kalau tidak berlabel halal silakan saja makanan tersebut dijual, tapi harus mencantumkan informasi bahwa barang tersebut tidak halal.

IHW menyeru agar segera dilakukan penarikan makanan olahan berupa jajanan anak tersebut. IHW juga menyeru pemerintah dalam hal ini BPJPH harus melakukan tindakan yang serius kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan haram berlabel halal.

Kiai Ikhsan mengatakan, apa yang terjadi sebenarnya, pelaku usaha harus jujur. Apakah pengusaha mengganti kandungan dalam makanan olahan tersebut atau bagaimana, harus jujur.

Sebab bisa saja saat disertifikasi halal, makanan olahan tersebut menggunakan bahan-bahan yang halal. Tapi di tengah perjalanan saat produksi, menggunakan bahan-bahan yang tidak halal atau haram.

Menurut Kiai Ikhsan, beredarnya makanan haram berlabel halal merupakan kejahatan. Konsumen dirugikan dan masyarakat khususnya umat Islam ternodai.

“Pembeli harusnya terlindungi dari makanan yang haram, dan pembeli sudah taat membeli makanan berlabel halal, ternyata ditipu, maka itu kejahatan, penipuan,” ujar Kiai Ikhsan.

Dia menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh jajanan berlabel halal tapi haram, diserukan untuk melapor kepada Polri, Polda dan Polres. Sebab, IHW membuktikan di beberapa wilayah, produknya masih beredar sampai Selasa (22/4/2025). “Itu menunjukan betapa lemahnya pengawasan dari BPJPH,” ucapnya.

Dia menjelaskan, di toko modern saja tidak sampai informasinya kepada pegawai. Apalagi, di pasar tradisional yang menjualnya orang perorangan.

“Ini menunjukan betapa lemahnya pengawasan BPJPH. IHW menyeru pengawasan produk makanan yang telah disertifikasi halal harus diperbaiki,” ucapnya.

Diberitakan sebelymnya, produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine) adalah sebagai berikut: 1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, 2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy,,3. Chomp Chomp Car Mallow, 4. Chomp Chomp Flower Mallow, 5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung, 6. Hakiki Gelatin,  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, 8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan  9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat (yul)

Tags: bpjphihwjajanan anakjajanan harammarshmallowmengandung bahan babi

Related Posts

Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Kegiatan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/09/2026), berlangsung hingga sore...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.