• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal Jajanan Haram Berlabel Halal, IHW: Kejahatan Penipuan

Editor
Rabu, 23 April 2025 - 07:58
Indonesia Halal Watch

Indonesia Halal Watch

BPJPH harus melakukan tindakan yang serius kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan haram berlabel halal.

JAKARTA — Makanan olahan berupa jajanan anak berlabel halal tapi mengandung unsur babi masih beredar di sejumlah daerah. Berdasarkan hasil survei Indonesia Halal Watch (IHW) jajanan haram tersebut belum ditarik dari pasaran karena lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh pemerintah.

RelatedPosts

April 2026, Nilai Tukar Petani Turun

April 2026, Terjadi Inflasi Sebesar 2,42 Persen

Harga Emas Batangan Antam Senin 4/5/2026 Rp 2.795.000 Per Gram

Founder IHW KH Ikhsan Abdullah mengatakan, berdasarkan hasil pantauan IHW, jajanan anak bersertifikasi halal yang mengandung unsur babi masih beredar di kota-kota besar. Di antaranya di Jakarta, Bandung, Depok dan Cirebon.

“Ingin saya tegaskan, betapa lemah pengawasan dan negara untuk menarik barang ini yang telah jelas dinyatakan sebagai barang haram berlabel halal,” kata Kiai Ikhsan.

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal.

Kiai Ikhsan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) mengatakan, kalau tidak berlabel halal silakan saja makanan tersebut dijual, tapi harus mencantumkan informasi bahwa barang tersebut tidak halal.

IHW menyeru agar segera dilakukan penarikan makanan olahan berupa jajanan anak tersebut. IHW juga menyeru pemerintah dalam hal ini BPJPH harus melakukan tindakan yang serius kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan haram berlabel halal.

Kiai Ikhsan mengatakan, apa yang terjadi sebenarnya, pelaku usaha harus jujur. Apakah pengusaha mengganti kandungan dalam makanan olahan tersebut atau bagaimana, harus jujur.

Sebab bisa saja saat disertifikasi halal, makanan olahan tersebut menggunakan bahan-bahan yang halal. Tapi di tengah perjalanan saat produksi, menggunakan bahan-bahan yang tidak halal atau haram.

Menurut Kiai Ikhsan, beredarnya makanan haram berlabel halal merupakan kejahatan. Konsumen dirugikan dan masyarakat khususnya umat Islam ternodai.

“Pembeli harusnya terlindungi dari makanan yang haram, dan pembeli sudah taat membeli makanan berlabel halal, ternyata ditipu, maka itu kejahatan, penipuan,” ujar Kiai Ikhsan.

Dia menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh jajanan berlabel halal tapi haram, diserukan untuk melapor kepada Polri, Polda dan Polres. Sebab, IHW membuktikan di beberapa wilayah, produknya masih beredar sampai Selasa (22/4/2025). “Itu menunjukan betapa lemahnya pengawasan dari BPJPH,” ucapnya.

Dia menjelaskan, di toko modern saja tidak sampai informasinya kepada pegawai. Apalagi, di pasar tradisional yang menjualnya orang perorangan.

“Ini menunjukan betapa lemahnya pengawasan BPJPH. IHW menyeru pengawasan produk makanan yang telah disertifikasi halal harus diperbaiki,” ucapnya.

Diberitakan sebelymnya, produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine) adalah sebagai berikut: 1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, 2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy,,3. Chomp Chomp Car Mallow, 4. Chomp Chomp Flower Mallow, 5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung, 6. Hakiki Gelatin,  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, 8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan  9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat (yul)

Tags: bpjphihwjajanan anakjajanan harammarshmallowmengandung bahan babi

Related Posts

Nilai Tukar Petani April 2026

April 2026, Nilai Tukar Petani Turun

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan Nilai Tukar Petania tau NTP nasional April 2026 sebesar 125,24 atau turun...

Inflasi April 2026

April 2026, Terjadi Inflasi Sebesar 2,42 Persen

Editor
4 Mei 2026

Inflasi y-on-y tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Provinsi Papua Barat sebesar 5,00 persen dengan IHK sebesar 112,30 dan terendah...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Senin 4/5/2026 Rp 2.795.000 Per Gram

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 4/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.795.000 per gram sebelum...

Wisatawan di Bali

Bali Akan Jadi Pusat Keuangan Internasional

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, DENPASAR - Pemerintah terus mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai motor penggerak investasi di sektor strategis. Komitmen tersebut...

Satgas Armuzna mengecek Arafah.(Foto: Kemenhaj)

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Editor
4 Mei 2026

Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan perlu ditinjau ulang, seperti kedudukan...

Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Haji Embarkasi Kertajati Wafat, Sudah Dimakamkan di Baqi Madinah

Editor
4 Mei 2026

Setelah mendapat penanganan di klinik bandara, jemaah tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mouwasat Madinah untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Namun,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.