• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lagi, Polisi Tangkap Oknum Dokter PPDS Cabul Merekam Mahasiswi Mandi

Editor
Sabtu, 19 April 2025 - 09:11
Ilustrasi korban pelecehan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban pelecehan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, DEPOK – Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini, terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), ditangkap polisi, setelah dilaporkan atas tuduhan merekam mahasiswi saat sedang mandi.

Kasus oknum dokter kembali mencederai profesinya dengan melakukan perbuatan tercela di Kota Depok, diungkap Polres Metro Jakarta Pusat. Oknum dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), telah ditangkap setelah dilaporkan korbannya, mahasiswi.

“Terlapor (oknum dokter) sudah ditangkap, saat ini ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (19/04/2025).

Susatyo mengatakan, penangkapan tersangka atas dugaan pelecehan seksual, yang dilaporkan seorang mahasiswi. Tersangka dilaporkan telah merekam korban saat sedang mandi, pada Selasa (15/04/2025).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dan saksi ahli pidana, sebelum menetapkan status tersangka. Barang bukti HP (handphone) milik tersangka yang digunakan untuk merekam korban saat sedang mandi, disita sebagai barang bukti,” kata Susatyo.

Susatyo mengungkapkan, penetapan tersangka juga hasil dari gelar perkara penyidik. Tersangka telah ditahan di Markas Polres (Mapolres) Jakarta Pusat, sejak Kamis, 17 April 2025.

Susatyo belum menjelaskan terkait kronologis kejadian dan tempat kejadian perkara (TKP), saat tersangka merekam korban. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dikeluarkan kehilangan profesinya sebagai calon dokter spesialis, dan dikeluarkan sebagai mahasiswa peserta PPDS UI.

Tersangka dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1, dan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman pidana hingga maksimal 12 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: dokter cabuldokter kandunganOknum dokter

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.