• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Ekspose Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar, Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

Editor
Jumat, 18 April 2025 - 07:07
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan barang beredar dan jasa periode Januari—Maret tahun 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17 Apr)

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan barang beredar dan jasa periode Januari—Maret tahun 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17 Apr).(Foto: Humas Kemendag)

BANDUNg – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai total mencapai Rp15 miliar, Kamis (17/4/2025), di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Kegiatan ini merupakan hasil pengawasan terhadap barang beredar di pasar Indonesia selama Triwulan I tahun 2025 (Januari—Maret), yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Ekspose ini adalah bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, dan kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso.

RelatedPosts

Kejadian Bencana Terdata BNPB Hingga Senin 31 Agustus 2026

Harga Emas Senin 31/8/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Hotspot di Kalsel, Sumsel, Riau dan Jambi Turun

Budi menegaskan, pemerintah wajib hadir untuk memastikan barang dan jasa yang beredar tidak hanya terjangkau, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keamanan. Di sisi lain, pelaku usaha dituntut untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Barang-barang yang diekspose melanggar berbagai ketentuan seperti tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, tidak menyertakan manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak memiliki Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Adapun produk-produk yang ditemukan melanggar aturan terbagi dalam lima kategori, berasal dari 10 perusahaan, baik lokal maupun importir. Produk-produk tersebut meliputi:

Elektronik (297.781 unit): termasuk rice cooker (3.506 unit), speaker aktif dan televisi (4.518 unit), kipas angin (60.366 unit), fitting lampu (210.040 unit), luminer (480 unit), ketel listrik (1.140 unit), air fryer (1.894 unit), kabel listrik (87 rol), baterai primer (15.250 unit), serta gerinda listrik (500 unit).

 

Mainan anak-anak: 297.522 unit.

Alas kaki: 1.277 unit.

Seprai: 100 unit.

Pelek kendaraan bermotor: 905 unit.

Dalam ekspose ini, turut hadir Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmi Assegaf, Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Y. Kristianto Widiwardono, serta perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, BIN, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

“Temuan ini merupakan hasil pengawasan dari pasar dan distributor besar. Untuk barang impor yang tidak sesuai ketentuan, kami minta dimusnahkan. Sementara produk dalam negeri akan diarahkan untuk segera memenuhi persyaratan SNI,” jelas Moga.

Budi Santoso juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan barang dan jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Sanksi tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan,

Permendag No. 25 Tahun 2021 tentang Label Berbahasa Indonesia,

Permendag No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa,

Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,

Permendag No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag No. 26 Tahun 2021.

“Segala bentuk pelanggaran akan ditindaklanjuti ke ranah hukum. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan, termasuk dengan pemanfaatan teknologi digital dan kerja sama lintas sektoral. Mari kita wujudkan pasar domestik yang bersih, aman, dan tepercaya,” pungkas Mendag Budi Santoso.

Tags: barang ilegalkemendagMenteri Perdagangan

Related Posts

Petugas gabungan melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (26/8). (Foto: BPBD Kab. Kutai Kartanegara)

Kejadian Bencana Terdata BNPB Hingga Senin 31 Agustus 2026

Editor
31 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat enam kejadian baru kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah pada...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 31/8/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 31/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.670.000 per gram...

Titik panas atau hotspot di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot di Kalsel, Sumsel, Riau dan Jambi Turun

Editor
31 Agustus 2026

JAKARTA – Hotspot di empat dari enam provinsi prioritas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan penurunan pada 29 Agustus...

Jajaran Kementerian mengevakuasi satu individu orangutan jantan dewasa yang lemah di kebun sawit masyarakat di Dusun 1 Sempurna, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (30/8).(Foto: Humas Kemenhut)

Orangutan Sampai Lemas Kena Asap, Petugas Evakuasi

Editor
31 Agustus 2026

KETAPANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI)...

Gus Kikin Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031, Ini Profilnya

Editor
31 Agustus 2026

BANDUNG – Gus Kikin atau K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)...

Gus Kikin atau KH Abdul Hakim Mahfudz terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031. Gus Kikin terpiliha lewat sidang anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).(Foto: Wikipedia)

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Editor
31 Agustus 2026

JOMBANG – Gus Kikin atau KH Abdul Hakim Mahfudz terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.