• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ingatkan Batas Akhir Jamaah Umroh Keluar Saudi, Amphuri: Denda Rp 447 Juta Jika Dilanggar

Editor
Minggu, 13 April 2025 - 08:13
haji dan umroh niat ihram

Masjidil Haram Mekkah (Kemenag)

Aturan ini diberlakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah Haji 1446 H.

SATUJABAR, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan jamaah umroh Indonesia terkait aturan pemerintah Arab Saudi, soal batas waktu masuk dan keluar dari Arab Saudi. Pasalnya, para pemegang visa umroh yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sekitar 100 ribu Riyal atau sekitar Rp 447 Juta.

RelatedPosts

Helikopter Super Puma Pemadaman Karhutla Jatuh di Barito, Satu Kru Masih Hilang

Minibus Bawa Bobotoh Persib Kecelakaan di Tol Tegal Menuju Semarang, 1 Tewas 3 Luka

Polres Cianjur Tangkap 6 Pelaku Begal Bersenjata Api Beraksi di 120 Lokasi

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Amphuri, Firman M Nur menjelaskan, hari terakhir pemegang visa umroh untuk bisa masuk ke Saudi yaitu 15 Syawal 1446 H atau bertepatan dengan 13 April 2025. Sedangkan batas akhir bagi jamaah umroh untuk keluar dari Saudi yaitu 1 Dzulqo’dah 1446 H atau 29 April 2025.

“Jadi, 13 April 2025 adalah hari terakhir, batas akhir bagi pemegang visa umroh dan seluruh jenis visa lainnya serta harus keluar dari Saudi pada 29 April 2025,” kata dia.

“Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziyarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” tambah Firman dalam keterangan persnya.

Bagi yang masih tinggal di Saudi setelah batas waktu tersebut, kata dia, maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku di Saudi yakni denda sekitar SAR 100 ribu. Sanksi ini juga akan dikenakan kepada syarikah muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jamaahnya yang overstay.

“Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga 100 ribu Riyal. Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jamaah yang overstay,” ucap Firman.

Dia menjelaskan, aturan ini diberlakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanakan ibadah Haji 1446 H. Karena itu, Firman juga mengingatkan para pelaku usaha perjalanan umroh maupun haji khusus agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Saudi.

“Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main,” kata Firman.

Selain itu, Firman juga menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid. Karena, pada tahun ini, Pemerintah Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji). (yul)

Tags: amphuriarab saudiaturan batas waktujamaah haji dan umrahsanksi larangan batas waktu

Related Posts

Foto : Helikopter jenis Eurocopter EC225LP Super Puma dengan nomor registrasi VH-HGM dilaporkan jatuh di perairan Sungai Barito pada Minggu (8/11). (Istimewa Via BNPB)

Helikopter Super Puma Pemadaman Karhutla Jatuh di Barito, Satu Kru Masih Hilang

Editor
8 November 2026

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui informasi terkait jatuhnya helikopter angkut jenis Super Puma H-225 dengan registrasi VH-HGM...

Mininus membawa rombongan bobotoh Persib Bandung mengalami kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang (PPTR) Kilometer 282-800 A, Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.(Foto:Istimewa).

Minibus Bawa Bobotoh Persib Kecelakaan di Tol Tegal Menuju Semarang, 1 Tewas 3 Luka

Editor
8 November 2026

SATUJABAR, TEGAL--Seorang suporter, atau bobotoh Persib Bandung, tewas dalam kecelakaan maut di Tol Pejagang-Pemalamg (PPTR) Kilometer 282-800 A, Kabupaten Tegal,...

Ilustrasi senjata.(Foto:Istimewa).

Polres Cianjur Tangkap 6 Pelaku Begal Bersenjata Api Beraksi di 120 Lokasi

Editor
8 November 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap enam orang tergabung dalam komplotan begal bersenjata api. Keenam pelaku diketahui telah melakukan aksi...

Ilustrasi Dapur MBG.(Foto:Istimewa).

Dinkes Kota Cirebon Temukan Bakteri pada Sampel Menu MBG Penyebab Keracunan Hasil Uji Laboratorium

Editor
8 November 2026

SATUJABAR, CIREBON--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Jawa Barat, menemukan sejumlah bakteri pada sampel makanan menu Makan Bergizi Gratis MBG, dari...

Kapolres Garut, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Balita di Garut Diculik, Pelaku Terekam CCTV Bawa Masuk ke Mobil

Editor
8 November 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang balita berusia 2,5 tahun menjadi korban aksi penculikan saat berada di halaman rumahnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat....

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Irene Umar, mengajak generasi muda untuk mengambil peran lebih besar dalam menentukan arah masa depan ekonomi kreatif Indonesia. Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta. Sabtu (07/11/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.)

Wamen Ekraf Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif di YES 2026

Editor
8 November 2026

JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mengajak generasi muda untuk mengambil peran lebih...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.