• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dipecat Dari Keanggotaan IDI, Tindakan Bejat Oknum Dokter Priguna Di Luar SOP

Editor
Kamis, 10 April 2025 - 04:43
Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter tersangka pemerkosaan.(Foto:Istimewa).

Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter tersangka pemerkosaan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akan bertindak tegas dengan memecat oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, dari keanggotaan IDI. Tindakan medis yang dilakukan sebelum memperkosa korban, atas dasar pribadi di luar standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Mohamad Luthfi, tindakan medis yang dilakukan oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, telah menyalahi prosedur penanganan pasien. Tindakan medis yang dilakukan sebelum berbuat kekerasan seksual terhadap korban keluarga pasien, atas dasar pribadi, bukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

RelatedPosts

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas Terikat, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

“Apa yang dilakukannya (tindakan medis), jelas jauh berbeda. Pengambilan darah itu harus dilakukan di PMI (Palang Merah Indonesia), atau bank darah rumah sakit, tidak bisa dilakukan secara pribadi. Ini dilakukan secara pribadi, nggak bisa, jelas sangat menyalahi SOP,” ujar Lutfhi, Kamis (10/04/2025).

Luthfi mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Priguna, merupakan pelanggaran berat. Dokter umum yang sedang melanjutkan pendidikan dokter spesialis anestesi tersebut, segera dipecat, karena telah melanggar kode etik profesi, dan merencanakan niat jahat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Di IDI itu ada sanksi etik terkait dengan profesi dokter. Sanksi paling berat, adalah pencabutan keanggotaannya secara permanen,” kata Luthfi.

Luthfi menegaskan, perbuatan dokter residen anestesi tersebut, melekat terkait profesi dokter dengan perbuatan pidana yang dilakukan. IDI saat ini sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran, untuk menentukan langkah-langkah tegas yang harus diambil atas pelanggaran berat yang dilakukan Priguna.

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi semester 2 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), sudah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Priguna telah melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan memperkosa anak dari pasien yang sedang dirawat di ruangan ICU Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tindakan pemerkosaan terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, pada 18 Maret 2025 dinihari, sekitar pukul 01.00.WIB. Korban diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri, setelah diberikan cairan bius, yang disuntikan ke selang infus saat dimintan untuk diambil darah untuk kebutuhan transfusi darah ayahnya.

Priguna saat itu membawa korban dari ruangan IGD ke ruangan di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, lalu meminta korban melepas pakaian diganti baju operasi berwarna hijau. Priguna memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban yang diminta berbaring, kurang lebih 15 kali, lalu menyuntikkan cairan bening ke selang infus hingga korban merasakan pusing kemudian tidak sadarkan diri.

 

Dilaporkan ke Polda Jabar

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jabar, setelah korban bercerita kepada ibunya, merasakan ada kejanggalan dan mengeluh perih serta sakit pada bagian alat vitalnya saat buang air. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menangkap Priguna, di apartemennya tanpa perlawanan di Kota Bandung, pada 23 Maret 2025.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, kemudian menetapkan tersangka dan menahan warga Pontianak, yang telah memiliki istri tersebut, setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebelas orang saksi, terdiri dari korban, ibunya, perawat, serta saksi ahli. Barang bukti peralatan kesehatan yang disita, 2 buah infus fullset, 2 sarung tangan, 7 alat suntikan, 12 jarum suntik, alat kontrasepsi atau kondom, serta obat-obatan.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Dokter PemerkosaDokter PrigunaRSHS

Related Posts

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sarimukti Kabupaten...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas Terikat, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, SUBANG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi kedua tangan dan kakinya terikat...

Tim SAR gabungan yang terlibat dalam pencarian satpam dan siswi SMAN 1 Banjaran yang terseret arus Sungai Cibanjaran.(Foto:Istimewa).

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Berupaya menyelamatkan siswi yang terseret arus sungai, seorang satpam sekolah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ikut hanyut. Kedua korban...

Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih.(Foto:Istimewa).

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi dibuka melalui panitia seleksi nasional,...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Dok. Kemkomdigi)

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Editor
16 April 2026

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna. SATUJABAR, JAKARTA...

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Editor
16 April 2026

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Kemkomdigi akan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.