• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dipecat Dari Keanggotaan IDI, Tindakan Bejat Oknum Dokter Priguna Di Luar SOP

Editor
Kamis, 10 April 2025 - 04:43
Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter tersangka pemerkosaan.(Foto:Istimewa).

Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter tersangka pemerkosaan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akan bertindak tegas dengan memecat oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, dari keanggotaan IDI. Tindakan medis yang dilakukan sebelum memperkosa korban, atas dasar pribadi di luar standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Mohamad Luthfi, tindakan medis yang dilakukan oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, telah menyalahi prosedur penanganan pasien. Tindakan medis yang dilakukan sebelum berbuat kekerasan seksual terhadap korban keluarga pasien, atas dasar pribadi, bukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

RelatedPosts

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

“Apa yang dilakukannya (tindakan medis), jelas jauh berbeda. Pengambilan darah itu harus dilakukan di PMI (Palang Merah Indonesia), atau bank darah rumah sakit, tidak bisa dilakukan secara pribadi. Ini dilakukan secara pribadi, nggak bisa, jelas sangat menyalahi SOP,” ujar Lutfhi, Kamis (10/04/2025).

Luthfi mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Priguna, merupakan pelanggaran berat. Dokter umum yang sedang melanjutkan pendidikan dokter spesialis anestesi tersebut, segera dipecat, karena telah melanggar kode etik profesi, dan merencanakan niat jahat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Di IDI itu ada sanksi etik terkait dengan profesi dokter. Sanksi paling berat, adalah pencabutan keanggotaannya secara permanen,” kata Luthfi.

Luthfi menegaskan, perbuatan dokter residen anestesi tersebut, melekat terkait profesi dokter dengan perbuatan pidana yang dilakukan. IDI saat ini sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran, untuk menentukan langkah-langkah tegas yang harus diambil atas pelanggaran berat yang dilakukan Priguna.

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi semester 2 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), sudah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Priguna telah melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan memperkosa anak dari pasien yang sedang dirawat di ruangan ICU Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tindakan pemerkosaan terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, pada 18 Maret 2025 dinihari, sekitar pukul 01.00.WIB. Korban diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri, setelah diberikan cairan bius, yang disuntikan ke selang infus saat dimintan untuk diambil darah untuk kebutuhan transfusi darah ayahnya.

Priguna saat itu membawa korban dari ruangan IGD ke ruangan di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, lalu meminta korban melepas pakaian diganti baju operasi berwarna hijau. Priguna memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban yang diminta berbaring, kurang lebih 15 kali, lalu menyuntikkan cairan bening ke selang infus hingga korban merasakan pusing kemudian tidak sadarkan diri.

 

Dilaporkan ke Polda Jabar

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jabar, setelah korban bercerita kepada ibunya, merasakan ada kejanggalan dan mengeluh perih serta sakit pada bagian alat vitalnya saat buang air. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menangkap Priguna, di apartemennya tanpa perlawanan di Kota Bandung, pada 23 Maret 2025.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, kemudian menetapkan tersangka dan menahan warga Pontianak, yang telah memiliki istri tersebut, setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebelas orang saksi, terdiri dari korban, ibunya, perawat, serta saksi ahli. Barang bukti peralatan kesehatan yang disita, 2 buah infus fullset, 2 sarung tangan, 7 alat suntikan, 12 jarum suntik, alat kontrasepsi atau kondom, serta obat-obatan.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Dokter PemerkosaDokter PrigunaRSHS

Related Posts

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall)...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Tim gabungan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan.(Foto: Kementerian LH)

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Editor
30 Agustus 2026

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026) sebagai pusat pengendalian. PALANGKA RAYA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.