• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dipecat Dari Keanggotaan IDI, Tindakan Bejat Oknum Dokter Priguna Di Luar SOP

Editor
Kamis, 10 April 2025 - 04:43
Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter tersangka pemerkosaan.(Foto:Istimewa).

Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter tersangka pemerkosaan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akan bertindak tegas dengan memecat oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, dari keanggotaan IDI. Tindakan medis yang dilakukan sebelum memperkosa korban, atas dasar pribadi di luar standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Mohamad Luthfi, tindakan medis yang dilakukan oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, telah menyalahi prosedur penanganan pasien. Tindakan medis yang dilakukan sebelum berbuat kekerasan seksual terhadap korban keluarga pasien, atas dasar pribadi, bukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

RelatedPosts

Kemenhut Tuntaskan Kasus Perdagangan 10,87 Kg Sisik Trenggiling dan 16 Pasang Paruh Rangkong di Sumatera Barat

Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Gaet 43 Pemuda Jelajahi Jakarta

Asap Karhutla Terpantau di Jabodetabek, Tapi Cuman Sesaat

“Apa yang dilakukannya (tindakan medis), jelas jauh berbeda. Pengambilan darah itu harus dilakukan di PMI (Palang Merah Indonesia), atau bank darah rumah sakit, tidak bisa dilakukan secara pribadi. Ini dilakukan secara pribadi, nggak bisa, jelas sangat menyalahi SOP,” ujar Lutfhi, Kamis (10/04/2025).

Luthfi mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Priguna, merupakan pelanggaran berat. Dokter umum yang sedang melanjutkan pendidikan dokter spesialis anestesi tersebut, segera dipecat, karena telah melanggar kode etik profesi, dan merencanakan niat jahat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Di IDI itu ada sanksi etik terkait dengan profesi dokter. Sanksi paling berat, adalah pencabutan keanggotaannya secara permanen,” kata Luthfi.

Luthfi menegaskan, perbuatan dokter residen anestesi tersebut, melekat terkait profesi dokter dengan perbuatan pidana yang dilakukan. IDI saat ini sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran, untuk menentukan langkah-langkah tegas yang harus diambil atas pelanggaran berat yang dilakukan Priguna.

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi semester 2 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), sudah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Priguna telah melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan memperkosa anak dari pasien yang sedang dirawat di ruangan ICU Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tindakan pemerkosaan terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, pada 18 Maret 2025 dinihari, sekitar pukul 01.00.WIB. Korban diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri, setelah diberikan cairan bius, yang disuntikan ke selang infus saat dimintan untuk diambil darah untuk kebutuhan transfusi darah ayahnya.

Priguna saat itu membawa korban dari ruangan IGD ke ruangan di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, lalu meminta korban melepas pakaian diganti baju operasi berwarna hijau. Priguna memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban yang diminta berbaring, kurang lebih 15 kali, lalu menyuntikkan cairan bening ke selang infus hingga korban merasakan pusing kemudian tidak sadarkan diri.

 

Dilaporkan ke Polda Jabar

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jabar, setelah korban bercerita kepada ibunya, merasakan ada kejanggalan dan mengeluh perih serta sakit pada bagian alat vitalnya saat buang air. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menangkap Priguna, di apartemennya tanpa perlawanan di Kota Bandung, pada 23 Maret 2025.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, kemudian menetapkan tersangka dan menahan warga Pontianak, yang telah memiliki istri tersebut, setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebelas orang saksi, terdiri dari korban, ibunya, perawat, serta saksi ahli. Barang bukti peralatan kesehatan yang disita, 2 buah infus fullset, 2 sarung tangan, 7 alat suntikan, 12 jarum suntik, alat kontrasepsi atau kondom, serta obat-obatan.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Dokter PemerkosaDokter PrigunaRSHS

Related Posts

(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Tuntaskan Kasus Perdagangan 10,87 Kg Sisik Trenggiling dan 16 Pasang Paruh Rangkong di Sumatera Barat

Editor
18 Oktober 2026

PADANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menuntaskan penyidikan perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi...

Peserta famtrip edukasi dari University of Tasmania tengah melakukan Walking tour menyusuri kawasan Kota Tua Jakarta, Senin (5/10/2026).(Foto: Humas Kemenpar)

Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Gaet 43 Pemuda Jelajahi Jakarta

Editor
18 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat penetrasi di pasar Australia melalui segmen wisata edukasi dengan mendukung penyelenggaraan famtrip edukasi bertajuk...

(Image: BMKG)

Asap Karhutla Terpantau di Jabodetabek, Tapi Cuman Sesaat

Editor
17 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai menjauhi wilayah...

Dampak gempa di Bogor.(Foto: BMKG)

BMKG: Dampak Gempa Bogor M3,5 dan M4,1, Ratusan Properti Terdampak

Editor
17 Oktober 2026

BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan survei lapangan untuk memverifikasi dampak dua kejadian gempa bumi yang mengguncang...

Pawai Budaya di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pawai Budaya Hari Jadi Kota Bandung Sabtu 24 Oktober 2026

Editor
17 Oktober 2026

BANDUNG - Pawai Budaya Hari Jadi ke-216 Kota Bandung (HJKB) akan menghadirkan keragaman seni, budaya, dan identitas wilayah melalui Karnaval...

Suryadi Ong, Chief of Treasury Permata Bank, dan Suwardi Candra, Division Head, West Java Region Permata Bank, dalam sesi penyerahan plakat dan donasi Permata CERITA 2026 kepada perwakilan Bank Indonesia, Indra Gunawan, Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat; perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Nina Rahayu, Pengolah Data dan Informasi; serta Mamat, Kepala Sekolah SMP Ganesha.(Foto: Istimewa)

Dari Uang Jajan hingga Transaksi Digital, Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Editor
17 Oktober 2026

Melibatkan lebih dari 500 Employee Volunteers, Permata CERITA 2026 hadir di 24 kota untuk membekali siswa SMP dengan kemampuan mengambil...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.