• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 12 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Pemerasan

Editor
Rabu, 19 Maret 2025 - 03:28
Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri (kpk.go.id)

Alasannya, masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari pemohonan tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Pasalnya, masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari pemohonan tersebut.

RelatedPosts

Viking Karawang: Pelajar Tewas di Sungai Citarum Bukan Bobotoh

Tarif PNBP Mineral Ditunda

Proyek MRT Bundaran HI-Kota: Menhub Dampingi Wapres Ke Lokasi

“Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Dikatakan Ian, alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut. Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ujarnya.

Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut. “Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut. Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim menilai, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.(yul)

Tags: cabut gugatan praperadilanFirli BahuriKasus Pemerasanmantan ketua kpk

Related Posts

Jasad AF (15), pelajar yang ditemukan di bantaran Sungai Citarum, usai pamit nonton bareng laga Persib melawan Persija.(Foto:Istimewa).

Viking Karawang: Pelajar Tewas di Sungai Citarum Bukan Bobotoh

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pelajar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di bantaran Sungai Citarum, usai pamit untuk nonton bareng (nobar)...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tarif PNBP mineral ditunda.(Foto: Humas ESDM)

Tarif PNBP Mineral Ditunda

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Tarif PNBP mineral atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam, mulai...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek pembangunan MRT Fase 2A Bundaran HI-Kota, Selasa (12/5).(Foto: Humas Kemenhub)

Proyek MRT Bundaran HI-Kota: Menhub Dampingi Wapres Ke Lokasi

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek pembangunan MRT Fase 2A Bundaran...

Pendamping haji 2026 resmi dilepas Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Moch. Irfan Yusuf, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (12/5/2026). (Foto: Dok. Kemenhaj)

Pendamping Haji 2026 Dilepas Menhaj

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, TANGERANG – Pendamping haji 2026 atau musrif diny resmi dilepas Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Moch. Irfan Yusuf,...

Jasad AF (15), pelajar yang ditemukan di bantaran Sungai Citarum, usai pamit nonton bareng laga Persib melawan Persija.(Foto:Istimewa).

Pelajar di Karawang Ditemukan Tewas Usai Pamit Nobar Persib VS Persija

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pelajar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di bantaran Sungai Citarum. Korban sebelumnya pamit dari rumah untuk...

Penjualan eceran, toko, minimarket

Penjualan Eceran April 2026 Turun 10% dari Maret 2026

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penjualan eceran April 2026 diprakirakan terjaga. Indeks Penjualan Riil (IPR) April 2026 diprakirakan sebesar 231,0 didorong tetap...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.