• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian Perdagangan Ingatkan Pelaku Usaha MINYAKITA untuk Patuh pada Ketentuan

Editor
Rabu, 19 Maret 2025 - 09:40
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).(Foto: Humas Kemendag)

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA di kantor Kemendag, Jakarta, pada Selasa (18/3).

Dalam rapat tersebut, Kemendag mengimbau agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.

RelatedPosts

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa Kemendag telah berkoordinasi dengan asosiasi repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi-asosiasi seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk mematuhi semua ketentuan terkait distribusi MINYAKITA.

“Kami baru saja selesai berkoordinasi dengan repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MINYAKITA. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker yang mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal melalui keterangan resmi.

Iqbal juga menegaskan bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi dan tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaannya. “Kami sepakat bahwa MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana APBN yang terlibat dalam penyediaan MINYAKITA hingga sampai ke konsumen,” jelas Iqbal.

Kemendag juga menyerukan agar para pelaku usaha MINYAKITA memprioritaskan distribusinya ke pasar rakyat untuk memastikan minyak goreng ini sampai ke kalangan menengah ke bawah. “MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan ini terus kami gencarkan ke produsen dan distributor,” tambah Iqbal.

Rapat koordinasi ini diadakan secara hibrida, diikuti oleh sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Selain itu, Iqbal mengungkapkan bahwa Kemendag telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar ketentuan selama periode November 2024 hingga 12 Maret 2025. Pelanggaran yang ditemukan antara lain menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual produk dengan skema bundling. Kemendag juga menindak dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MINYAKITA mereka. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek MINYAKITA kedua perusahaan tersebut dicabut.

Iqbal menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur hukum, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Terkait pasokan MINYAKITA menjelang Ramadan, Iqbal menambahkan bahwa Kemendag telah meminta produsen untuk meningkatkan pasokan guna memastikan ketersediaan dan kestabilan harga selama bulan puasa.

Tags: budi santosokemendagKementerian PerdaganganMenteri PerdaganganMinyakita

Related Posts

Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Kegiatan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/09/2026), berlangsung hingga sore...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.