• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Terus Awasi Minyakita, Tak Segan Jatuhkan Sanksi

Editor
Senin, 17 Maret 2025 - 09:11
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap pabrik MINYAKITA milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Dalam pengawasan tersebut, Kemendag menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan oleh perusahaan pengepakan minyak tersebut.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap pabrik MINYAKITA milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Dalam pengawasan tersebut, Kemendag menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan oleh perusahaan pengepakan minyak tersebut.(Foto: Humas Kemendag)

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus intensif mengawasi distribusi minyak goreng MINYAKITA guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut menghasilkan temuan bahwa 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan yang berlaku. “Pelaku usaha yang melanggar telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga melalui keterangan resmi.

RelatedPosts

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Beberapa modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan MINYAKITA di atas harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, terdapat penjualan antar-pengecer, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET. Beberapa pengecer juga tidak membatasi penjualan, mengakibatkan distribusi MINYAKITA tidak merata.

Modus lainnya adalah pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Beberapa juga tidak memberikan data yang diminta oleh petugas pengawas, serta ada yang mengemas atau memproduksi MINYAKITA dengan volume yang lebih sedikit daripada yang tertera pada label kemasan.

Moga menegaskan, bagi pelaku usaha yang terus melakukan pelanggaran, Kemendag akan memberikan sanksi lanjutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024. Sanksi bisa berupa penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran berlanjut.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang dengan takaran tidak sesuai label dapat dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kemendag, melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota, juga telah memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. Dari hasil pengawasan tersebut, 40 produsen/repacker ditemukan mengemas produk dengan volume yang tidak sesuai dengan label kemasan. Mereka akan dikenai sanksi administratif dan diminta melakukan perbaikan segera.

Untuk mengantisipasi kelangkaan, Kemendag juga telah meminta produsen MINYAKITA untuk meningkatkan pasokan hingga dua kali lipat selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Permintaan ini dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025, yang ditujukan kepada produsen terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Moga menegaskan bahwa Kemendag bersama Satgas Pangan Polri akan terus mengawasi distribusi, stok, dan harga MINYAKITA untuk memastikan kepatuhan terhadap HET dan peraturan yang berlaku. Selain itu, mereka akan menindaklanjuti pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.

Tags: kemendagKementerian Perdaganganminyak gorengMinyak KelapaMinyakita

Related Posts

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh jemaah haji Indonesia yang mengambil...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Pelaku pemalakan pengendara mobil saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pelaku Pemalak Mobil Pelat ‘B’ Viral Saat Konvoi Persib Juara di Dago Ditangkap

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil berpelat nomor 'B' saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, Jawa...

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.(Foto: HUmas Kemenhaj)

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama jajaran.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa fase puncak ibadah haji...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.