Pembatasan itu dapat dilakukan dengan mendata pajak bumi dan bangunan (PBB) warga Jakarta.
SATUJABAR, JAKARTA — Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku, setuju dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang meminta warga Jakarta tidak lagi membangun vila di kawasan Puncak, Bogor. Pasalnya, dampak dari pembangunan vila itu juga akan dirasakan oleh Jakarta.
Pramono mengatakan, pihaknya setuju dengan permintaan mantan Bupati Purwakarta itu. Namun, menurut dia, bukan hanya warga Jakarta yang semestinya diminta tidak membangun vila di kawasan Puncak, melainkan warga dari berbagai daerah lainnya.
“Saya termasuk yang setuju kalau memang dilakukan pembatasan untuk membangun vila-vila di Puncak. Siapapun itu yang akan membangun, bukan hanya warga Jakarta, warga dari manapun harus dibatasi,” kata dia, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus banjir yang terjadi dalam beberapa waktu lalu, hujan dengan intensitas tinggi tidak terjadi di atas Danau Ciawi dan Sukamahi. Menurut dia, hujan justru terjadi di bawahnya, yang notabene merupakan area publik yang dijadikan vila, penginapan, dan sebagainya.
“Memang saya termasuk yang akan memberikan dukungan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat untuk membatasi vila-vila yang ada di Puncak atau dimanapun yang dibangun baru-baru,” ujar Pramono.
Pembatasan itu dapat dilakukan dengan mendata pajak bumi dan bangunan (PBB) warga Jakarta. Pasalnya, warga Jakarta yang memiliki vila di kawasan Puncak pasti tercatat dalam data PBB-nya.
“Misalnya kan ada PBB, kalau dia punya vila ini kan menjadi tambahan dari PBB baru. Nah yang begitu-begitu akan kita terapkan,” kata dia.
Sebelumnya, Dedi meminta warga Jakarta tidak membangun vila dan sejenisnya di kawasan Puncak, Bogor. Hal itu disampaikan setelah banjir besar terjadi di kawasan Jabodetabek pekan lalu.
“Paling utamanya juga warga yang tinggal di Jakarta. Jangan lagi bangun-bangunan vila dan sejenisnya di Puncak. Kenapa? Kalau kemudian sekarang airnya ke Jakarta ya karena mereka cari tempat untuk tidur,” kata dia. (yul)