• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Pemalsuan STNK Menamakan Kelompok Negara Sunda Archipelago

Editor
Selasa, 11 Maret 2025 - 04:32
Polres Cianjur tangkap empat pelaku pemalsuan STNK.(Foto:Istimewa).

Polres Cianjur tangkap empat pelaku pemalsuan STNK.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR — Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar, komplotan pembuat STNK (surat tanda nomor kendaraan) palsu. Empat orang pelaku yang diringkus, mengatasnamakan kelompok Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, atau Sunda Archipelago, mengklaim memiliki kewenangan mencetak STNK sendiri.

Komplotan pembuat STNK (surat tanda nomor kendaraan) palsu dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, setelah berhasil meringkus empat orang pelakunya. Keempat pelaku, bernama Hasanudin, 54 tahun, Irvan Kusnadi, 46 tahun, Oyan, 39 tahun, dan Ema Doni, 33 tahun.

RelatedPosts

Untung! Sempat Tertinggal 2-0, Persib Samakan Kedudukan 2-2

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, keempat pelaku telah lebih dari lima tahun beroperasi membuat STNK palsu untuk kendaraan yang akan dijualnya. Keempat pelaku mengatasnamakan dari kelompok Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, atau Sunda Archipelago, mengkalim STNK yang dibuatnya buat kendaraan asli dan sah, karena memiliki kewenangan mencetak STNK sendiri.

“Jadi, STNK yang dicetaknya dikalim asli dan sah, didasarkan didasarkan pada status keanggotaan pelaku berada dalam Negara Kekaisaran Sunda, atau Sunda Archipelago. STNK dibuat dan dicetak dengan mencantumkan nama negara klaim pelaku, sehingga dianggap asli dan sah sebagai surat kendaraan anggota kelompoknya di Indonesia,” ujar Tono, Selasa (11/03/2025).

Tono mengatakan, Negara Sunda Archipelago dianggap keempat tersangka sebagai suatu negara yang diakui internasional, sehingga berhak mencetak berbagai surat secara mandiei, termasuk STNK. Pa pelaku bersikeras, Negara Sunda Archipelago merupakan negara yang berdaulat, meski berawa di wilayah Indonesia.

Dalam operasinya membuat STNK palsu tersebut, para pelaku menggunakan desain sama dengan STNK asli (resmi). Namun, logi Polri pada STNK buatanhta diganti dengan nama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, atau Sunda Archipelago.

“Para pelaku sengaja membuat tulisan Negar Kekaisaran Sunda berukuran kecil, sehingga sekilas tidak akan terlihat. Makanya, tidak sedikit kendaraan menggunakan STNK palsu dari kelompok Sunda Archipelago, yang  awalnya dikira STNK asli,” kata Tono.

Para pelaku diduga telah mencetak ribuan STNK palsu diklaimnya sebagai asli buat kendaraan ‘bodong’ yang dijualnnya. Masyarakat diimbau segera melapor jika telah membeli kendaraan dari kelompok para pelaku, dilengkapi STNK seperti asli ternyata palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 55 KUHP, tentang Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Kapolres CianjurPemalsu STNKPolres Cianjur

Related Posts

Logo Persib Bandung,persib

Untung! Sempat Tertinggal 2-0, Persib Samakan Kedudukan 2-2

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Perburuan gelar jawara Liga 1 Indonesia, kian sengit usai Persib Bandung hanya bermain imbang 2-2 saat tandang...

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menyapa penyandang disabilitas di sela-sela acara “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas,...

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Berjualan narkoba jenis sabu, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut, berdalih...

Jembatan menghubungkan warga dua desa di Kabupaten Sukabumi, terputus akibat banjir.(Foto:Istimewa).

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Hujan deras dan banjir luapan sungai, mengakibaembatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rusak. Akses penghubung dua desa, terputus. Hujan...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Minta Peningkatan Fasilitas Olahraga Daerah pada Raker dengan KONI

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Kasi Konsumsi Daker Madinah, Beny Darmawan.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 23 Dapur Katering Siaga di Madinah

Editor
20 April 2026

Untuk menjaga citarasa khas Indonesia, seluruh bumbu masakan didatangkan langsung dari Tanah Air dalam bentuk pasta racikan. SATUJABAR, MADINAH —...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.