SATUJABAR, CIANJUR — Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar, komplotan pembuat STNK (surat tanda nomor kendaraan) palsu. Empat orang pelaku yang diringkus, mengatasnamakan kelompok Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, atau Sunda Archipelago, mengklaim memiliki kewenangan mencetak STNK sendiri.
Komplotan pembuat STNK (surat tanda nomor kendaraan) palsu dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, setelah berhasil meringkus empat orang pelakunya. Keempat pelaku, bernama Hasanudin, 54 tahun, Irvan Kusnadi, 46 tahun, Oyan, 39 tahun, dan Ema Doni, 33 tahun.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, keempat pelaku telah lebih dari lima tahun beroperasi membuat STNK palsu untuk kendaraan yang akan dijualnya. Keempat pelaku mengatasnamakan dari kelompok Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, atau Sunda Archipelago, mengkalim STNK yang dibuatnya buat kendaraan asli dan sah, karena memiliki kewenangan mencetak STNK sendiri.
“Jadi, STNK yang dicetaknya dikalim asli dan sah, didasarkan didasarkan pada status keanggotaan pelaku berada dalam Negara Kekaisaran Sunda, atau Sunda Archipelago. STNK dibuat dan dicetak dengan mencantumkan nama negara klaim pelaku, sehingga dianggap asli dan sah sebagai surat kendaraan anggota kelompoknya di Indonesia,” ujar Tono, Selasa (11/03/2025).
Tono mengatakan, Negara Sunda Archipelago dianggap keempat tersangka sebagai suatu negara yang diakui internasional, sehingga berhak mencetak berbagai surat secara mandiei, termasuk STNK. Pa pelaku bersikeras, Negara Sunda Archipelago merupakan negara yang berdaulat, meski berawa di wilayah Indonesia.
Dalam operasinya membuat STNK palsu tersebut, para pelaku menggunakan desain sama dengan STNK asli (resmi). Namun, logi Polri pada STNK buatanhta diganti dengan nama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, atau Sunda Archipelago.
“Para pelaku sengaja membuat tulisan Negar Kekaisaran Sunda berukuran kecil, sehingga sekilas tidak akan terlihat. Makanya, tidak sedikit kendaraan menggunakan STNK palsu dari kelompok Sunda Archipelago, yang awalnya dikira STNK asli,” kata Tono.
Para pelaku diduga telah mencetak ribuan STNK palsu diklaimnya sebagai asli buat kendaraan ‘bodong’ yang dijualnnya. Masyarakat diimbau segera melapor jika telah membeli kendaraan dari kelompok para pelaku, dilengkapi STNK seperti asli ternyata palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 55 KUHP, tentang Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.(chd).