• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Warga Arcamanik Tolak Alih Fungsi Gedung Serba Guna Jadi Gereja

Editor
Senin, 03 Maret 2025 - 02:22
Ilustrasi gerejea. (foto: istimewa)

Ilustrasi gerejea. (foto: istimewa)

Warga memiliki bukti dugaan perbuatan melawan hukum dan diabaikannya hak-hak warga setempat.

SATUJABAR, BANDUNG — Forum warga Arcamanik Berbhineka, Kota Bandung menolak alih fungsi Gedung Serba Guna di Jalan Sky Air menjadi gereja. Pasalnya, perubahan tersebut tidak sesuai fungsi dan IMB yang ditertibkan.

Mereka pun memasang spanduk penolakan terhadap rencana alih fungsi tersebut, Ahad (2/3/2025). Kuasa hukum Forum Warga Arcamanik Berbhineka Anton Minardi mengatakan, Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabinar) Kota Bandung sebagai instansi yang berwenang melakukan tindakan penghentian kegiatan gereja pada bangunan serba guna.

RelatedPosts

Elpiji 12 Kg Langka di NTT, SPPG Setop Produksi Sementara

Virus Hanta di Jakarta, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

Jasa Marga Siaga Penuh di Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Dia mengatakan, perubahan tersebut tidak sesuai fungsi dan IMB yang ditertibkan. “Alih fungsi gedung serba guna dan kegiatan peribadatan juga tanpa persetujuan warga dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.

Dikatakan Anton, kondisi tersebut membuat resah masyarakat dan aksi yang dilakukan sebagai bentuk kekesalan masyarakat. Mereka telah menyampaikan keberatan beberapa kali, namun tidak pernah digubris.

“Warga mendesak agar fungsi gedung serba guna dikembalikan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga Kompleks Arcamanik Endah,” kata dia.

Dia melanjutkan, keberadaan gedung serba guna merupakan fasilitas umum bagi warga Arcamanik Endah. Pihaknya memiliki bukti dugaan perbuatan melawan hukum dan diabaikannya hak-hak warga setempat.

Kuasa hukum warga lainnya, Lahmuddin menegaskan sudah melayangkan surat somasi kepada pengelola gedung serba guna. Bahkan tiga kali somasi tapi tidak mendapat tanggapan signifikan. Pihaknya pun sudah berkiim surat ke berbagai dinas dan stakeholder lain yang berwenang. (yul)

Tags: alih fungsi gedunggedung serba gunagerejawarga aramanik

Related Posts

Ilustrasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).(Foto:Istimewa). Elpiji langka

Elpiji 12 Kg Langka di NTT, SPPG Setop Produksi Sementara

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Elpiji 12 Kg langka di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebabkan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hentikan...

Ilustrasi virus hantavirus atau virus hanta.(Image: Kemkes)

Virus Hanta di Jakarta, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Virus hanta di Jakarta, menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, dirinya memastikan pemerintah terus memantau secara...

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono.(Foto: Istimewa)

Jasa Marga Siaga Penuh di Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jasa Marga menyiagakan penuh seluruh infrastrukturnya menyambut libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang jatuh pada...

Keterangan pers Ditresnarkoba pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Laos ke Bandung

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Negara Laos ke Bandung, digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat. Dalam pengungkapan...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.(Foto: Humas OJK)

Kredit Tumbuh Sehat dengan Kepastian Hukum

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kredit tumbuh sehat harus dengan kepastian hukumnya, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menegaskan bahwa upaya mendorong...

Alvian Maulana Sinaga (24), pecatan polisi pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani (23).(Foto:Istimewa).

Pecatan Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Alvian Maulana Sinaga, pecatan polisi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.