• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

RUU Minerba Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Editor
Selasa, 18 Februari 2025 - 09:41
(Foto: Humas Kementerian ESDM)

(Foto: Humas Kementerian ESDM)

BANDUNG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan Undang-Undang ini dilaksakanakan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengapresiasi langkah awal DPR RI dalam mengusulkan revisi Undang-Undang Minerba. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan harapan Pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi. Tujuan akhirnya adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.

RelatedPosts

Aniaya Warga, Preman Garut Dadang ‘Buaya’ Kembali Masuk Penjara

2 Pengendara Sepeda Motor Hilang Tebawa Arus Air di Jalur Puncak Cianjur

Kasus Pekerja Kreatif Amsal Sitepu, Habiburokhman: Kedepankan Keadilan Substantif!

“Sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam Asta Cita yaitu untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ucap Bahlil saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintah atas RUU Minerba.

Lebih lanjut, Bahlil merincikan bahwa RUU Minerba yang disampaikan oleh DPR RI kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto diusulkan perubahan sebanyak 14 pasal dan selanjutnya Pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 256 DIM.

“Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru dengan hasil mengubah 20 Pasal dan penambahan 8 Pasal baru,” imbuhnya melalui keterangan resmi.

Adapun perubahan atau penambahan pasal pada Undang-Undang Minerba yaitusebagai berikut:

  1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;
  1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
  1. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO);
  1. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;
  1. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi;
  1. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri;
  1. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan;
  1. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS);
  1. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
  1. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara;
  1. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat; dan
  1. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.

Dengan disahkannya RUU Minerba menjadi UU Minerba, Bahlil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berdedikasi dalam proses pembentukannya. Bahlil menegaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI yang terhormat khususnya kepada Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi, kerja keras, pemikiran, perhatian, serta kerjasama yang baik bersama Pemerintah dan DPD RI sehingga dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini. Tidak lupa kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Keahlian DPR RI, tenaga ahli, dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang selalu memberikan dukungan, masukan, pemikiran, dan perhatian terhadap penyempurnaan dan penyelesaian RUU ini,” ungkap Bahlil.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin Rapat Paripurna mengambil keputusan dengan ketok palu untuk meresmikan RUU Minerba menjadi UU setelah seluruh fraksi menyetujui pengesahan UU tersebut. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada perwakilan Pemerintah yang telah bekerja sama dengan sangat baik.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat, Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum, atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan rancangan UU tersebut,” pungkas Adies.

Tags: Bahlil LahadaliaESDMRUU Minerba

Related Posts

Preman Garut, Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' kembali ditangkap polisi setelah menganiaya warga.(Foto:Istimewa).

Aniaya Warga, Preman Garut Dadang ‘Buaya’ Kembali Masuk Penjara

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Dadang Sumarna, preman asal Garut Selatan, yang dikenal dengan sebutan Dadang 'Buaya', kembali harus berurusan dengan polisi. Dadang 'Buaya'...

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

2 Pengendara Sepeda Motor Hilang Tebawa Arus Air di Jalur Puncak Cianjur

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Dua orang pengendara sepeda motor berboncengan dilaporkan hilang di Jalur Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kedua korban diduga...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,(FOTO: dpr.go.id/Foto : Aditya/Andri)

Kasus Pekerja Kreatif Amsal Sitepu, Habiburokhman: Kedepankan Keadilan Substantif!

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Christy...

Rekayasa lalu-lintas sistem contra flow diterapkan saat arus balik di jalan tol.(Foto:Istimewa).

Akhir Arus Balik Lebaran 2026: 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI – Berdasarkan pantauan arus balik di Tol Trans Jawa pada Minggu (29/03/2026) malam terpantau ramai-lancar. Menurut data, jumlah...

Unifil.(Foto: Unifil)

Tentara Indonesia Gugur, Ini Penyataan Resmi UNIFIL

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Seorang penjaga perdamaian gugur secara tragis tadi malam ketika sebuah proyektil meledak di posisi UNIFIL dekat Adchit...

Unifil.(Foto: Unifil)

Tentara Indonesia Gugur Terkena Artileri di Lebanon, Ini Pernyataan Pemerintah

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya satu personel pemelihara perdamaian Indonesia dan tiga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.