SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Bafat menangkap dua orang penggugah konten hasutan di platform media sosial Threads, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran. Unggahan hasutan tersebut, mengajak untuk melakukan perbuatan tindak pidana.
Dua orang penggugah hasutan di platform media sosial Threads, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran, ditangkap Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026, yang diterima, pada 04 Agustus 2026.
“Dasar penangkapan adalah laporan polisi LP B 1498/VIII/2026, yang diterima pada 04 Agustus 2026, atas nama pelapor berinisial FS. Dari laporan tersebut, ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan nomor 155 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, pada 05 Agustus ditetapkan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (06/08/2026).
Hendra mengatakan, dari hasil penyelidikan, Tim Ditressiber Polda Jawa Barat, menangkap dan telah menetapkan tersangka dua orang, yakni berinisial, AY, berusia 49 tahun, dan AF, berusia 40 tahun. Keduanya ditangkap di wilayah Kota Cimahi.
Hendra menjelaskan, tersangka AY, merupaman orang pertama yang diduga mengunggah konten di Threads menggunakan akun @ontel_kebagusan. Konten memuat dugaan hasutan terkait pernyataan Presiden Prabowo soal program senjata nuklir Iran, yang kemudian memunculkan sejumlah komentar berisi ajakan melakukan perbuatan tindak pidana.
“Untuk modus operandi-nya, terlapor mengunggah konten dugaan hasutan di platform media sosial Threads, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai senjata nuklir Iran. Ada beberapa komentar isinya mengajak untuk melakukan perbuatan tindak pidana,” jelas Hendra.
Konten diunggah tersangka, pada 03 Agustus 2026, dengan narasi mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran. Tersangka melakukan penghasutan atas konten yang dibuat dan diunggahnya di platform media sosial Threads tadi dengan nama akun yaitu @ontel_kebagusan, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
Ponyidik juga menyoroti sejumlah komentar yang muncul di bawah unggahan tersebut. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menulis, ‘Gak usah di-ribet-ribet, tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.
“Jadi, penyidik tidak hanya menindak pembuat unggahan, tetapi juga komentar dinilai mengandung hasutan.. Edukasinya buat masyarakat, bukan saja pengunggah yang bisa dikenakan pasal tindak pidana, tapi komentar menghasut juga,” ungkap Hendra.
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, menyatakan, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara, serta denda hingga Rp.200 juta, atas perbuatannya di ruang digital.







