• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Usai Mangkir Panggilan, KPK Panggil Ulang Sekjen PDIP Pada 20 Februari

Editor
Selasa, 18 Februari 2025 - 01:19
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil tindakan tegas terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya, Hasto ogah mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto berdalih mengajukan kembali praperadilan lagi.

RelatedPosts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

Merespon itu, Komisi Pemberantasan Kor upsi (KPK) mengumumkan jadwal pemanggilan ulang bagi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto bakal dipanggil lagi pada Kamis pekan ini.

Hasto terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan ini rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “(Panggilan kedua Hasto) Kamis (20/2/2025),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Walau demikian, Tessa tak menjelaskan informasi apa yang akan digali dari Hasto. Namun, dia memastikan, surat pemanggilan itu sudah dikirim ke Hasto. “Sudah (pengiriman surat panggilan ke Hasto),” ujar Tessa.

Mulanya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi. Tapi, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK kepada Hasto.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, dalih Hasto soal mengajukan praperadilan lagi tidak tepat. Sebab, praperadilan tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka.

“Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya,” ucap Yudi.

Oleh karena itu, dia menyebut, KPK memiliki dua pilihan dari tindakan tak kooperatif Hasto setelah kalah di sidang praperadilan pertama. Yudi memandang KPK bisa menerbitkan surat penangkapan bagi Hasto.

“KPK segera memanggil kembali dengan surat panggilan kedua. Atau menerbitkan surat penangkapan Hasto. Itu semua kewenangan KPK,” ucap Yudi.

Tags: hasto kritiyantokasus korupsiKPKpemeriksaan ulangsekjen pdip

Related Posts

MH (22), pelaku pembunuhan pasangan suami-istri, Mohammad Afzal (56), dan Firza Afzal (47), WNA asal Pakistan.(Foto:Istimewa).

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA)...

Turis asing,otp kereta api.wisatawan mancanegara

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal tahun. PT Kereta Api Indonesia...

Kapal bersandar di pelabuhan.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2 juta penumpang selama masa Angkutan...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP Santo Yusup Sulaksana, Kota Bandung,...

TKP (tempat kejadian perkara) AS, bocah SD ditemukan tewas dihabisi kakak tiri, di Kampung Warung Tiwu, Desa/Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tewas di...

Gerbang Tol Prambanan.(Foto: Jasa Marga)

Kinerja Jasa Marga 2025: Laba Rp3,7 Triliun, EBITDA Margin 67,0%

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid dan berkelanjutan. Sebagai emiten...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.