• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 27 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kejati Jabar Kembalikan Rp 139 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Tol Cisundawu

Editor
Rabu, 05 Februari 2025 - 07:35
Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Uang hasil korupsi terpidana mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar ke kas negara dan sisanya diberikan ke pemilik tanah.

SATUJABAR, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan Rp 139 miliar lebih uang pengganti kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dengan terpidana Dadan Setiadi. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara.

RelatedPosts

Ada 200 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jakarta, Polres Karawang Siaga

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan Dadan Setiadi telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 4,8 tahun serta denda Rp 200 juta. Apabila tidak dapat dibayar maka diganti oleh hukuman pengganti empat bulan penjara.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 139.022.245.653. Dia mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah itu pada awal Januari tahun 2025.

“Pembayaran uang pengganti dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp 139.022.245.653,” ucap dia di Kantor Kejati Jabar, Selasa (4/2/2025).

Dia mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan  surat perintah penyitaan nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025 dan berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN cabang Sumedang. Selanjutnya uang tersebut dirampas dan disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejati melanjutkan, Dadan Setiadi diputuskan bersalah dengan dakwaan primair penuntut umum pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Katarina menegaskan, pengembalian uang pengganti korupsi ke kas negara sebagai komitmen dan wujud eksistensi kejaksaan yang tidak hanya menghukum terpidana. Akan tetapi, juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Ke depan pihaknya akan memberikan masukan kepada kementerian sebagai tim pelaksana pengadaan dan pihak ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dan tata kelola. Diharapkan tidak terjadi lagi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah.

Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama menambahkan, uang hasil korupsi terpidana Dadan Setiadi Megantara mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar ke kas negara. Sisanya Rp 190 miliar berdasarkan putusan pengadilan tipikor Bandung diberikan ke pemilik tanah. (yul)

Tags: Kejati Jabartol cisumdawuuang korupsiuang pengganti kasus korupsi

Related Posts

Kondisi arus lalu-lintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama saat arus balik Lebaran 2026.(Foto:Istimewa).

Ada 200 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jakarta, Polres Karawang Siaga

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 sudah resmi berakhir, namun masih banyak pemudim belum kembali ke tempat asalnya. Diperkirakan masih...

Suasana di Stasiun Whoosh.(Foto: Istimewa)

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Hingga 27 Maret 2026, total tiket Whoosh...

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat! Setelah momen libur Lebaran, aturan...

(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari 2026. Menurut data Bank Indonesia,...

(Kiri-kanan) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Dirut Jasa Marga Rivan A Purwantono, Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaludin di Command Center KM 29, Tol Cikampek, Jumat (27/3/2026).(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Arus Balik Lebaran Tahap II, One Way Mulai Diterapkan Jum’at 27 Maret 2026

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menerapkan rekayasa lalu lintas...

wikimedia

Akses Wikimedia Commons Dinormalisasi, Diminta Segera Proses Registrasi PSE

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTAB - Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi terjadinya pembatasan akses domain commons.wikimedia.org sebagai dampak mekanisme pengendalian konten atas indikasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.