• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Rekonstruksi Kasus Satpam Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Peragakan 33 Adegan Disaksikan Ibunya

Editor
Sabtu, 01 Februari 2025 - 01:32
Abraham Michael (26), pelaku pembunuhan satpam saat menjalani rekontruksi disaksikan ibunya.(Foto:Istimewa).

Abraham Michael (26), pelaku pembunuhan satpam saat menjalani rekontruksi disaksikan ibunya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BOGOR – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Septian, 37 tahun, petugas satpam oleh anak majikannya, Abraham Michael, 26 tahun. Dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan sebanyak 33 adegan, disaksikan ibunya, Farida Felik, yang menjadi majikan korban.

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Septian, 37 tahun, petugas satpam oleh anak majikannya, Abraham Michael, 26 tahun, digelar Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Jum’at (31/01/2025) sore. Rekonstruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Farida Felix, majikan korban, di Jalan Lawang Gintung, Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

RelatedPosts

Berantas Penipuan Calo Haji Jalan Pintas, Kemenhaj & Polri Bentuk Satgas Haji

Begini Penampakan Kamar Hotel Untuk Jemaah Haji 2026?

Disnaker Kota Bandung Siapkan Warga Siap Kerja dan Berani Usaha

Pelaku memperagakan 33 adegan rekonstruksi, disaksikan ibunya, Farida Felix, yang menangis saat anaknya kandungnya menghabisi korban secara keji dan sadis. Adegan rekonstruksi diawali kedatangan pelaku turun dari mobil di rumahnya, lalu berjalan ke pintu gerbang, hingga di dalam pos satpam.

“Total ada 33 adegan yang diperagakan tersangka (Abraham Michael) dalam rekonstruksi. Proses rekonstruksi menghadirkan kuasa hukum, pihak kejaksaan, Kasi Pidum Kejari Bogor, dan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Bahkan, ibu kandung tersangka juga turut menyaksikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, di lokasi rekonstruksi.

Aji mengatakan, tersangka memperagakan adegan demi adegan rekonstruksi dengan lancar, berdasarkan perbuatan yang telah diakuinya. Tindakan pembunuhan terjadi pada adegan ketujuh hingga adegan kesembilan.

“Alhamdulillah, proses rekonstruksi berjalan lancar. Tersangka memperagakan seluruh adegan demi adegan, berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan telah diakuinya. Pembunuhan terjadi pada adegan ketiga, berlanjut di adegan tujuh hingga sembilan,” kata Aji.

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal pidana mati mengancam Abraham Michael. Pelaku menghabisi karyawan ibunya tersebut, secara keji dan sadis, hingga korban menderita 22 luka tusukan, dan gorokan pisau yang sudah dipersiapkannya.

Pasal Pembunuhan Berencana yang akan menjerat tersangka, Abraham Michael, disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo. Tersangka telah merencanakan tindakan kejinya dengan sengaja mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban, yang dibelinya di toko perkakas, atau material bangunan.

“Jadi, tersangka ini (Abraham Michael) sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban (Septian), sengaja membeli pisau terlebih dahulu di sebuah toko perkakas, atau material bangunan,” ujar Eko, pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Ancaman pidana mati sesuai bunyi dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana, yakni Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bunyi Pasal 340 KUHP, barang siapa sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka diancam dengan pembunuhan berencana, dengan hukuman pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun

Sementara dalam Pasal 338 KUHP, barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana kurungan penjara paling lama lima belas tahun. Bunyi Pasal 351 KUHP, tindak penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain, diancam pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Dihukum Berat
Keluarga korban berharap kepada Kapolresta Bogor Kota, agar pelaku pembunuhan dihukum berat setimpal perbuatannya. Tindakan pembunuhan korban sebagai tulang punggung keluarga, harus meninggalkan istri dan empat orang anak masih bersekolah, sangat keji dan sadis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi rumah sakit, korban tewas dengan menderita 22 luka tusukan dan terakhir lehernya digorok pisau yang telah dipersiapkan. Luka gorokan pada leher korban, yang mengakibatkan kematian.

Korban dihabisi secara keji saat sedang tidur di pos jaga (satpam) di rumah mewah Farida Felix, majikannya. Korban saat sedang tidur dibangunkan pelaku, kemudian secara bertubu-tubi ditikam pisau, hingga terakhir lehernya digorok.

Tindakan keji dipicu kekesalan dan rasa sakit hati pelaku, yang menuduh korban sering melaporkannya selalu pulang larut malam kepada ibunya. Korban dianggap sebagai penyebab tersangka kerap kena amarah ibunya.(chd).

Tags: Kapolres Bogor Kotapolres bogor

Related Posts

Jumpa pers pembentukan Satgas Haji 2026.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Berantas Penipuan Calo Haji Jalan Pintas, Kemenhaj & Polri Bentuk Satgas Haji

Editor
21 April 2026

Pembentukan Satgas Haji merupakan instruksi langsung pimpinan Polri sebagai respons atas berbagai persoalan di lapangan. SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji...

Kamar hotel di Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Begini Penampakan Kamar Hotel Untuk Jemaah Haji 2026?

Editor
21 April 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyiapkan 118 hotel yang tersebar di tiga wilayah utama, yakni Syamaliah (utara), Janubiyah (selatan),...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Disnaker Kota Bandung Siapkan Warga Siap Kerja dan Berani Usaha

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Sejumlah pelatihan digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pelatihan itu...

Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Jurus Pemkot Bandung Tekan Pengangguran, Gelar 139 Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri

Editor
21 April 2026

Sebanyak 14 bidang keahlian ditawarkan, mulai dari kuliner seperti barista dan pastry, fesyen dan kriya seperti menjahit dan membatik, hingga...

Logo Persib Bandung,persib

Untung! Sempat Tertinggal 2-0, Persib Samakan Kedudukan 2-2

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Perburuan gelar jawara Liga 1 Indonesia, kian sengit usai Persib Bandung hanya bermain imbang 2-2 saat tandang...

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menyapa penyandang disabilitas di sela-sela acara “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.