• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Distributor MINYAKITA Lakukan Pelanggaran, Ini Kata Mendag

Editor
Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:42
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi produk MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi produk MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.(Foto: Humas Kemendag)

BANDUNG – Distributor MINYAKITA lakukan pelanggaran yakni distributor atas nama PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025).

Ekspose pengawasan distributor itu dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.

RelatedPosts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.

Dugaan pelanggaran yang terungkap antara lain adalah produksi MINYAKITA yang tetap dilakukan meskipun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sudah tidak berlaku.

Selain itu, PT NNI juga diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan, serta memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) dalam produksi MINYAKITA, serta ketidaksesuaian ukuran kemasan yang tercantum pada label, dimana produk yang seharusnya 1 liter ternyata kurang dari itu. Selain itu, harga jual MINYAKITA juga ditemukan lebih tinggi dari harga yang ditetapkan, yaitu Rp15.500 per liter, padahal harga yang seharusnya adalah Rp14.500 per liter.

Selain itu, PT NNI juga teridentifikasi tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), yang merupakan sistem teknologi digital yang digunakan untuk mendata distribusi minyak goreng curah. Hal ini menunjukkan bahwa PT NNI tidak pernah menerima minyak goreng DMO dari produsen untuk kemasan MINYAKITA, meskipun perusahaan ini terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai pengemas ulang (repacker) MINYAKITA.

Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya intensif yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen, memastikan ketersediaan, dan menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR) yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengamanan dan pemasangan garis tertib niaga terhadap 7.800 botol dan 275 dus isi 12 liter produk MINYAKITA dalam kemasan kantong (pouch). Produk MINYAKITA yang diproduksi oleh PT NNI sebelumnya telah dijual kepada beberapa pedagang di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Pada kesempatan tersebut, Mendag Budi Santoso didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Staf Ahli Bidang Iklim Usaha Pengamanan Pasar, Tommy Andana; serta Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ronald Jenri Silalahi.

Tags: budi santosoKementerian PerdaganganmendagMinyakita

Related Posts

Jamaah haji di Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan dengan hari ke-42 operasional. Proses...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Ibu rumah tangga tersebut,...

Kereta api melintasi jembatan.(FOTO: Humas KAI). penumpang KAI 2024,ka parahyangan.layanan baru KAI, KA Cut Meutia.KA Pasundan

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Garut meluncurkan program...

Kepala KSP Dudung Abdurachman.(Foto: Dok. Kantor Staf Presiden)

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya rumor yang mengaitkan namanya...

Bandung Zoo,kebun binatang

Bandung Zoo Punya Pengelola Baru, Begini Persiapannya

Editor
11 Juni 2026

Bandung Zoo wajib setor Rp4,3 miliar setiap tahun serta wajib bagi hasil keuntungan sebesar 11 persen kepada Pemerintah Kota Bandung....

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

Kisruh PCMB, Ibu-Ibu Demo di Kantor DPRD Protes Sistem SPMB Jabar 2026

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah ibu-ibu di Kota Bandung berunjukrasa memprotes pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, diawali kisruh Pemetaan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.