BANDUNG – Polresta Bandung temukan 32 dus besar obat terlarang dalam sebuah operasi penggerebek rumah di Bojongsoang Kabupaten Bandung. Jumlahnya mencapai ratusan ribu butir obat terlarang.
Proses penggerebekan itu dilakukan jajaran Polresta Bandung pada Jumat malam, 17 Januari 2025. Adapun barang bukti yang ditemukanberupa obat keras terlarang seperti tramadol dan eximer. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa rumah tersebut berfungsi sebagai tempat transit untuk obat-obatan ilegal sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita total 1.923.900 butir obat yang disimpan dalam 32 dus besar,” katanya kepada awak media.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 297.400 butir tramadol, 142.500 butir trihexyphenidyl, 1.079.000 butir DMP dextromethorphan, 393.000 butir eximer, dan 12.000 butir dobel Y. Dua orang berinisial Z dan A berhasil diamankan di lokasi, sementara seorang pelaku utama berinisial A masih dalam pengejaran.
Menurut keterangan warga setempat, rumah tersebut telah disewa oleh para pelaku sejak November 2024 dan menimbulkan kecurigaan karena aktivitasnya yang tidak wajar.
Kapolresta Bandung menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan lebih lanjut mengenai jumlah barang bukti dan mendalami peran kedua tersangka yang telah ditangkap. Polisi juga berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan distribusi obat terlarang ini.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.