SATUJABAR, BANDUNG — Korps Lalu-Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang sistem poin memasuki tahun 2025, sebagai perubahan skema yang dinilai memiliki efek jera. Tilang sistem poin bagi pengendara di jalan raya tersebut, belum diberlakukan di wilayah Jawa Barat, karena akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Menurut Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, perubahan skema tilang bagi pengendara di jalan raya dengan sistem poin, akan memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu-lintas. Skema tilang yang mulai diberlakukan pada Januari 2025, diberi nama Traffic Actitude Record Report.
“Januari sudah berlaku Traffic Attitude Record, sesuai dengan regulasi yang ada. Artinya, Peraturan Polri yang ada, dan diberlakukan merrit point system, para pelanggar lalu lintas di jalan raya, maupun yang terlibat dalam kasus kecelakaan akan dikurangi poinnya,” ujar Aan, dalam keterangan resmi, Selasa (14/01/2025).
Aan menjelaskan, dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ada tiga kategori poin dalam sistem tilang.
Para pelanggar lalu-lintas di jalan raya, akan dikenakan 1, 3, dan 5 poin. Sedangkan mereka yang terlibat kasus pelanggaran kecelakaan lalu-lintas, dikenakan 5, 10, dan 12 poin.
“Masyarakat yang melanggar akan dikenakan poin sesuai dengan jenis pelanggarannya. Sanksi akan diberikan bagi pelanggar yang telah mengumpulkan 12 poin, dan jika poin sudah mencapai batas tersebut, maka dikenakan penalti satu, surat izin mengemudi (SIM) pengendara ditahan, atau SIM-nya dicabut sementara sebelum ada putusan pengadilan,” jelas Aan.
Aan menambahkan, para pelanggar akan dikenakan penalti 2 jika sudah terkumpul 18 poin. Para pelanggar terkena penalti 1 dan 2, maka tidak bisa memperpanjang, atau penggantian SIM.
Pencabutan SIM hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan baru pembuatan SIM, dengan syarat wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, dan memenuhi prosedur pembuatan.
Polda Jawa Barat belum bisa memberlakukan perubahan skema tilang dengan sistem poin di wilayah hukumnya, pada Januari 2025. Rencana tilang sistem poin bagi pengendara di jalan raya, baru diberlakukan Polda Jawa Barat, pada Februari 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, Polda Jawa Barat akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum tilang sistem poin diberlakukan. Direncanakan, mulai Februari 2025, sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Ya, belum diberlakukan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Rencananya, tilang sistem poin mulai diberlakukan bulan depan (Februari), akan ada sosialisasi dulu kepada msayarakat,” ujar Jules Abraham, Rabu (15/01/2025).
Sosialisasi perubahan skema tilang dengan sistem poin, akan digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Tujuannya, agar masyarakat paham mengenai tilang sistem poin sebelum diberlakukan.(chd).