• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Eks Pj Bupati Bandung Barat dan Kepala BKPSDM Majalengka Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Editor
Selasa, 14 Januari 2025 - 07:53
Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam persidangan.

SATUJABAR, BANDUNG — Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irfan Nur Alam serta satu orang terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka. Seorang terdakwa lainnya Maya dituntut 1,6 tahun penjara.

RelatedPosts

2 Penggugah Konten Hasutan Soal Prabowo dan Nuklir Iran Ditangkap Polda Jabar

Harga Emas Jum’at 7/8/2026 Antam Rp 2.650.000 Per Gram

Pesantren Boleh Kelola Dapur MBG Asal Punya Lebih dari 1.000 Santri

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/1/2025). Ketiga tersangka hadir dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, keempat terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga terdakwa dituntut hukuman pidana 4,6 tahun penjara dan satu terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara.

“Kami jatuhkan pidana ke Maya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan ruma. Sedangkan tiga terdakwa lain Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam dengan pidana 4 tahun 6 bulan,” ucap JPU, Senin (13/1/2025).

Dia mengatakan, pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Serta berbelit-belit dalam persidangan.

Hakim yang diketuai Panji Surono melanjutkan agenda sidang pleidoi akan dijadwalkan pada Senin (20/1/2025) dan pembacaan putusan pada Kamis (23/1/2025).

Penasehat hukum Irfan Nur Alam Roy Jansen mengatakan, selama persidangan tidak terdapat barang bukti atau alat bukti yang sah dan bisa meyakinkan hakim. Pihaknya, akan menuangkan semua hal dalam pleidoi nanti. (yul)

Tags: dituntut penjaradugaan korupsieks pj bupati bandung baratkepala bkpsdm majalengkapasar cigasongpn tipikor bandung

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

2 Penggugah Konten Hasutan Soal Prabowo dan Nuklir Iran Ditangkap Polda Jabar

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Bafat menangkap dua orang penggugah konten hasutan di platform media sosial Threads, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 7/8/2026 Antam Rp 2.650.000 Per Gram

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 7/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.650.000 per gram...

Kepala BGN Sudaryono.(Foto: Humas BGN)

Pesantren Boleh Kelola Dapur MBG Asal Punya Lebih dari 1.000 Santri

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah memperluas akses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pemberian kesempatan kepada pondok pesantren berasrama dengan...

Tim gabungan melakukan pemadaman darat menggunakan gepyok dan sprayer di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (5/8). (Foto: BPBD Provinsi Jawa Timur Via BNPB)

Helikopter BNPB Dikerahkan Padamkan Api di Bromo

Editor
7 Agustus 2026

Helikopter BNPB dikerahkan untuk melakukan water bombing mulai Kamis (6/8) untuk membantu pemadaman titik-titik api di medan sulit dijangkau oleh...

Tim operasi terpadu Kementerian Kehutanan memadamkan kebakaran Bromo.(Foto: Humas Kemenhut)

Kebakaran Bromo: Kemenhut Kerahkan Operasi Terpadu

Editor
7 Agustus 2026

Kebakaran Bromo terdeteksi pada Selasa (4/8), SiPongi+ mendeteksi titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang (medium confidence).  SATUJABAR, PROBOLINGGO - Kementerian...

Kapal tongkang memuat batubara. Kementerian ESDM memastikan penegakan hukum sektor ESDM terus berjalan.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Penegakan Hukum Sektor ESDM Setor PNBP Rp20 Miliar

Editor
7 Agustus 2026

Penegakan hukum di sektor ESDM itu melalui pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa komoditas batubara hasil penegakan hukum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat