SATUJABAR, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menepati janjinya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, datang ke KPK, Senin (13/01/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di Gedung Merah-Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/01/2025), sekitar pukul 09.30 WIB. Hasto tiba dengan menggunakan bus didamping sejumlah orang dari tim hukumnya.
Hasto datang mengenakan setelan jas berwarna gelap. Hasto langsung memasuki gedung KPK, menepati janjinya memenuhi panggilan KPK.
KPK memanggil Hasto Kristiyanto, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto telah berjanji akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto), masih terjadwal Senin, 13 Januari 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Agenda pemeriksaan merupakan penjadwalan ulang, setelah Hasto tidak bisa hadir pada Senin (06/01/2025) pekan lalu. Hasto mengirimka. surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan, karena alasan ada kegiatan tidak bisa ditinggalkan, dan minta dihadwalkan ulang, Senin berikutnya.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan siap menjalani proses hukum di KPK.
Sebelumnya, KPK memastikan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Kasus suap yang menjerat Hasto, bersama-sama dengan Harun Masiku, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), alias buronan KPK, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Saat memberikan keterangan pers, Ketua KPK, didampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhila Sugiarto.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto), bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilah Umum (KPU) periode 2017-2022,” kata Setyo Budiyanto.
Sementara terkait peran Hasto dalam dugaan perintangan, bermula saat penyidik KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT)z pada 8 Januari 2020. Upaya penangkapan gagal karena Harun Nasiku berhasil melarikan diri, dan hingga kini masih buron.
Hasto juga telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya tersangka. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Hasto.(chd).