• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 4 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Rumah Hasto

Editor
Minggu, 12 Januari 2025 - 11:02
KPK

Gedung KPK

Isi dari flashdisk itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastika akan membuka isi flashdisk yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari dua penggeledahan di rumah Hasto beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Pemilihan Ketum PSSI Juli 2027, PSSI Provinsi Oktober-November 2026

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

“Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu begitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

“Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, ya keterangan ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan,” katanya lagi.

Asep mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan barang bukti dan memastikan konten dari alat bukti yang disita tetap utuh. Flashdisk tersebut, kata dia, akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik.

“Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya. Oh menemukan flashdisk, kami kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik,” ujarnya.

Asep mengatakan, proses pembukaan terhadap barang bukti elektronik tersebut juga ada prosedurnya, salah satunya adalah divideokan proses pembukaan barang bukti elektronik tersebut untuk memastikan tidak konten yang ditambah ataupun dikurangi.

Asep juga mengatakan apabila memang alat bukti elektronik yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik maka barang bukti tersebut pasti akan dikembalikan.

Karena itu, pihaknya menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti-bukti apakah itu, file apa, yang terkait gitu, dan tentu kalau tidak terkait juga pasti akan dikembalikan.

“Kami juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti-bukti apakah itu file yang terkait, begitu. Tentu kalau tidak terkait juga nanti pasti akan dikembalikan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (7/1) menggeledah dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
  1. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
  2. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (yul)

Tags: buka isi flashdiskhasto kritiyantoKPKsekjen pdip

Related Posts

Kongres Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.(Foto: website Kemenpora)

Pemilihan Ketum PSSI Juli 2027, PSSI Provinsi Oktober-November 2026

Editor
3 Agustus 2026

Setelah melalui proses musyawarah dan pertimbangan yang matang, Kongres menyepakati untuk memundurkan jadwal tersebut menjadi bulan Juli 2027 dari seharusnya...

Lokasi penebangan pohon di Jalan Riau Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata...

Kebakaran menimpa Kapal Motor Mutiara Sentosa II di perairan Laut Jawa pada Minggu (2/8).(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban kebakaran KMP...

Wisman ke Jabar Juni 2026 dan hunian hotel.(Image: BPS Jabar)

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Juni 2026 tercatat sebanyak 477...

Jumlah penumpang dan barang angkutan udara.(Image: BPS Jabar)

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestic Jawa Barat Mei 2026 Naik 22,09 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah penumpang angkutan udara domestic Jawa Barat pada bulan Mei 2026 naik 22,09 persen dibandingkan April 2026....

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan senilai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat