• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pemerasan di Konser DWP, 18 Anggota Polri Sudah Disidang Etik 3 Dipecat

Editor
Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:20
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.(Foto:Istimewa).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA — Sebanyak 18 anggota Polri terduga kasus pemerasan penonton di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sudah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang digelar Divisi Propam Polri. Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya, dan sisanya berupa demosi selama lima tahun hingga delapan tahun.

Dari 18 anggota Polri terduga kasus pemerasan penonton Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, 12 orang menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Markas Besar (Mabes) Polri. Konser DWP digelar di Jakarta Internasional (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13 Desember hingga 15 Desember 2024 lalu.

RelatedPosts

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Tiga dari 12 anggota Polri yang disidang etik oleh Divisi Propam Polri, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiga anggota Polri yang dipecat dan mengajukan upaya banding tersebut, yakni mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, serta mantan Pembantu Unit (Panit) 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Anggota Polri lainnya yang menjalani sidang etik di Mabes Polri, lolos dari sanksi PTDH. Mereka hanya dijatuhi sanksi berupa demosi selama 5 tahun hingga 8 tahun, serta masih harus menjalani sanksi penempatan khusus (Patsus).

Tercatat ada enam anggota Polri yang menjalani sidang etik di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, beelangsung sejak Kamis (09/01/2025) hingga Jum’at (10/01/2025). Mereka adalah mantan Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol JN, mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP F, serta empat anggota perwira dan bintara Polri dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Sanksi demosi selama lima tahun hingga delapan tahun dijatuhkan kepada perwira dan bintara tersebut. Mereka adalah mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, WS, mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP RH, mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka RS, dan mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu AS.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengatakan, para terduga pelanggar anggota Polri yang menjalani sidang etik di Mapolda Metro Jaya, tetap prosesnya diasistensi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Selain di Mabes Polri, sidangnya ada  digelar di Mapolda Metro Jaya, khusus untuk level satuan kerja pelanggar di bawah Polda Metro Jaya. Ada anggota Polsek dan Polres, tetap terkait rangkaian kasus pemerasan tersebut,” ujar Choirul Anam, Sabtu (11/01/2025).

Choirul Anam mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan agenda sidang masih tetap berlanjut. Tergantung perkembangan dan hasil pendalaman kasusnya.

“Baik di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, masih ada kemungkinan agenda sidang. Sidangnya simultan tergantung bagaimana pekembangan dan hasil dari pendalaman kasus tersebut,” ungkap Choirul Anam.

18 Di-Patsus

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan, 18 anggota Polri terduga pelaku pemerasan terhadap penonton Konser DWP 2024,  harus menjalani penempatan khusus (Patsus). Patsus dipusatkan di Divisi Propam Mabes Polri.

“18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan, yang menjalani penempatan khusus, terdiri dari anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya,” ujar Abdul Karim.

Abdul Karim mengatakan, proses penyidikan terkait pelanggaran etik terhadap 18 anggota terduga pelaku pemerasan, diambil alih oleh Divisi Propam Polri. Hal tersebut dilakukan, untuk membuat terang benderang perkara, karena pelanggaran kode etik melibatkan anggota Polri tersebut, terjadi dari tingkat Polsek hingga Polda.

“Hasil diskusi dengan Pimpinan Polri, karena kasus terjadi di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, semuanya kita ambil alih ditangani Divisi Propam Polri. Kenapa kita ambil alih, dalam rangka percepatan dan objektivitas pemeriksaan,” jelas Abdul Karim.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, total Warga Negara Malaysia dan WNI, menjadi korban pemerasan oknum polisi di Konser DWP, sebanyak 45 orang. Jumlah barang bukti uang yang disita dari hasil pemerasan, senilai Rp.2,5 miliar.(chd).

Tags: Djakarta Warehouse ProjectDWPnarkotikapolriPropam Polri

Related Posts

Ikan sapu-sapu.(Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Editor
19 April 2026

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan total berat 6,98 ton. SATUJABAR,...

(Foto: Dok. Kemenhaj)

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Editor
19 April 2026

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Editor
19 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami...

Unifil.(Foto: Unifil)

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Editor
19 April 2026

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyampaikan belasungkawa dan simpati yang...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, program Sapu-sapu Bandung bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tetapi upaya membangun kebiasaan baru di lingkungan pemerintahan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ribuan Warga Guyub di Acara Sapu-Sapu Bandung

Editor
19 April 2026

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, program ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tetapi upaya membangun kebiasaan baru di lingkungan pemerintahan....

Ubi jalar atau singkong.(Image:pexels)

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Editor
19 April 2026

Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21 juta ton. Namun, umbi singkong...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.