• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hotel Ini Disita Bareskrim Polri Karena Digunakan untuk TPPU Judi Online

Editor
Selasa, 07 Januari 2025 - 08:44
Hotel Aruss Semarang

Hotel Aruss Semarang.(Dok. Hotel Aruss)

Hotel yang ditaksir pembangunannya senilai Rp 200 miliar itu diketahui bersumber dari bisnis haram judol.

SATUJABAR, JAKARTA — Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Penyitaan terkait dengan pengungkapan bisnis haram perjudian online (judol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan, hotel yang ditaksir pembangunannya senilai Rp 200 miliar itu diketahui bersumber dari bisnis haram judol.

Helfi mengatakan, Hotel Aruss adalah salah-satu bentuk pencucian uang (TPPU) untuk melegalkan hasil perjudian online. “Hotel Aruss ini, diduga dibiayai dengan uang tindak pidana dari praktik perjudian online,” begitu kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta.

Dikatakan Helfi, Hotel Aruss selama ini dikelola oleh PT AJ. Bahkan, pembangunan juga operasional Hotel Aruss yang dikelola oleh PT AJ tersebut untuk menyamarkan hasil dari bisnis perjudian online.

Dari pengungkapan, PT AJ ada menerima dana sekitar Rp 40,5 miliar dari seorang berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang dikelola terkait dengan bisnis judi online. Lima rekening tersebut mengelola uang tiga platform bisnis perjudian online. “Yaitu Dafabet, Agen 138, dan judi bola,” begitu ujar Brigjen Helfi.

Selain itu, PT AJ pengelola Hotel Aruss juga ada menerima setoran-setoran tunai dari individu inisial GP dan AS yang juga merupakan bandar-bandar judi online. Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online, berupa para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomine yang tidak terdaftar atas nama pelaku.

“Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” ujar Helfi.

Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ucap Helfi. (yul)

Tags: bareskrim polrihotel arussjudi onlinetppu judi online

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.