• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Geblek! Pengangguran Ini Menyamar Jadi Anggota Polres Kuningan, Sukses Perdayai Wanita Muda

Editor
Kamis, 26 Desember 2024 - 07:24

Pelaku berperan ganda, pertama berpura-pura sebagai polisi dan kedua berpura-pura sebagai paman polisi.

SATUJABAR, KUNINGAN — Tak miliki pekerjaan dalam waktu lama, membuat NS, pria di Kabupaten Kuningan ini, berbuat nekat. Dia pun menyamar sebagai anggota Polres Kuningan, untuk mengelabuhi korbannya.

RelatedPosts

Konser F Forever Bukti Indonesia Bisa Gelar Panggung Kelas Dunia

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Aksi pria pengangguran yang berpura-pura jadi anggota Polres Kuningan ini pun ‘sukses’ mengelabuhi korbannya seorang perempuan muda DR (25 tahun).  Uang sebesar Rp 2,7 juta pun akhirnya berhasil diraih NS. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi.

Satreskrim Polres Kuningan langsung bertindak. Pelakunya, seorang pria pengangguran berinisial NS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan berpura-pura sebagai polisi dari Polres Kuningan,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa.

Dikatakan Putu, pelaku kemudian meminjam sejumlah uang kepada DR yang dikenal lewat apkilasi kencan. Pelaku NS yang berusia 42 tahun itu diamankan di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

Putu mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan tindak pidana penipuan ini pada Senin, 23 Desember 2024. “Kita menerima laporan itu hari Senin, jadi ada korban berinisial DR merasa tertipu. Jadi, dengan modus bahwa si pelaku ini melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi seorang polisi,” tutur Putu kepada wartawan.

“Jadi pada saat itu si korban percaya bahwa terlapor ini adalah seorang polisi, sehingga setelah korban percaya si pelaku ini meminta uang untuk kegiatan kepolisiannya,” ujarnya.

Putu menjelaskan, korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap. Total jumlah uangnya mencapai Rp2.700.000.

Lebih lanjut dikatakan oleh Putu, sejauh ini korban penipuan baru satu orang. Adapun pelaku berperan ganda. Pertama berpura-pura sebagai polisi dan berpura-pura sebagai paman polisi.

Putu mengatakan, pelaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk keperluan pribadi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Putu menambahkan, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan online di mana pelaku menggunakan foto-foto yang diambil dari internet. Pelaku sehari-sehari tidak bekerja alias pengangguran. Sehingga mencari uang dengan cara menipu.

Korban dan pelaku berkenalan di OMI, kemudian si pelaku menggunakan foto-foto yang diambil dari internet untuk meyakinkan korban bahwa pelaku ini sedang bertugas di kepolisian.

“Dari pelaku ini memang mencari uangnya dengan cara seperti itu (penipuan). Pelakunya satu orang,” tutur Kasatreskrim. (yul)

Tags: aplikasi omipenipuanpolisi gadunganPolres Kuninganpria pengangguran

Related Posts

Konser F Forever di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf)

Konser F Forever Bukti Indonesia Bisa Gelar Panggung Kelas Dunia

Editor
31 Mei 2026

Konser F Forever juga mencerminkan perkembangan pesat industri seni pertunjukan di Indonesia, menurut Wamen Ekraf Irene Umar. SATUJABAR, JAKARTA -...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Pelaku pemalakan pengendara mobil saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pelaku Pemalak Mobil Pelat ‘B’ Viral Saat Konvoi Persib Juara di Dago Ditangkap

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil berpelat nomor 'B' saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, Jawa...

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.(Foto: HUmas Kemenhaj)

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama jajaran.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa fase puncak ibadah haji...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.