• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Transaksi Aset Kripto dan Keuangan Digital Sudah Ada Payung Hukum OJK

Editor
Selasa, 24 Desember 2024 - 02:26
Aset kripto

Kripto(Pexels)

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan transaksi Aset Kripto melalu​i penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk transaksi aset kripto.

RelatedPosts

Stasiun ‘Ngunut’ di Tulungagung, Penjaga Konektivitas

Libur Sekolah 2026: Jasa Marga Benahi Infrastruktur

Indonesia Halal Industry Awards 2026 Resmi Dibuka

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital. Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan dari POJK 27/2024 ini.

Tags: keuangan digitalkripto

Related Posts

Oleh Rizal Febri Ardiansyahhttps://id.wikipedia.org/wiki/Pengguna:Rizal_Febri - Karya sendiri, CC BY-SA 4.0, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=86450497

Stasiun ‘Ngunut’ di Tulungagung, Penjaga Konektivitas

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA- Setiap stasiun kereta api memiliki cerita tentang mobilitas masyarakat. Di balik bangunan yang sederhana, stasiun menjadi ruang pertemuan...

Perbaikan jalan di ruas tol Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Libur Sekolah 2026: Jasa Marga Benahi Infrastruktur

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengintensifkan program preservasi rutin...

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza berharap semakin banyak pelaku industri yang berpartisipasi dalam Indonesia Halal Industry Awards 2026. (Foto: Dok. Kemenperin)

Indonesia Halal Industry Awards 2026 Resmi Dibuka

Editor
19 Juni 2026

Indonesia Halal Industry Awards tahun ini tampil berbeda dengan menghadirkan dua kategori baru, yaitu Institusi Pendidikan Tinggi Pendukung Industri Halal...

Ilustrasi wanita korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Muda di Bandung Kabur Saat Disergap Polisi

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku penyekapan dan penganiayaan wanita muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang sudah diketahui keberadaannya kabur saat akan disergap...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 19/6/2026 Antam Rp 2.673.000 Per Gram

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 19/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.673.000 per gram...

Kantor Pusat PLN

PLN Punya Direksi Baru, Wakil Dirut Dijabat Yusuf Didi Setiarto

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PLN menggelar RUPS 2026 di kantor Kementerian BUMN di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Agenda tersebut menetapkan perubahan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.