• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Transaksi Aset Kripto dan Keuangan Digital Sudah Ada Payung Hukum OJK

Editor
Selasa, 24 Desember 2024 - 02:26
Aset kripto

Kripto(Pexels)

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan transaksi Aset Kripto melalu​i penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk transaksi aset kripto.

RelatedPosts

Indonesia Serukan Langkah Konkret OKI dan Liga Arab Lindungi Status Quo Yerusalem

OJK Arahkan Inovasi Digital yang Melindungi dan Bermanfaat

FESyar Jawa Perkuat Ekonomi Syariah, Buka Akses Pasar dan Pembiayaan

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital. Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan dari POJK 27/2024 ini.

Tags: keuangan digitalkripto

Related Posts

Menteri Luar Negeri RI Sugiono di acara Joint Arab-Islamic Ministerial Meeting on Jerusalem yang digelar di sela-sela High-level Week Sidang Majelis Umum ke-81 PBB di New York, AS (25/09).(Foto: Kemlu)

Indonesia Serukan Langkah Konkret OKI dan Liga Arab Lindungi Status Quo Yerusalem

Editor
27 September 2026

NEW YORK - Menteri Luar Negeri RI menyerukan penguatan koordinasi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab untuk menghentikan...

Penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta.(Foto: Humas OJK)

OJK Arahkan Inovasi Digital yang Melindungi dan Bermanfaat

Editor
27 September 2026

JAKARTA – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional melalui pengembangan inovasi yang...

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti (tengah) membuka Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Kota Surabaya (26/9).(Foto: Dok. Bank Indonesia)

FESyar Jawa Perkuat Ekonomi Syariah, Buka Akses Pasar dan Pembiayaan

Editor
27 September 2026

JAKARTA - Ekonomi dan keuangan syariah memiliki peran strategis sebagai sumber pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan serta pilar transformasi ekonomi...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Waste Station dari Bahan Daur Ulang Pertama di Indonesia ada di Kota Bogor

Editor
27 September 2026

BOGOR - Balai Kota Bogor menjadi kantor pemerintahan sekaligus kantor kepala daerah pertama di Indonesia yang memiliki fasilitas Waste Station...

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menggelar Gerakan Aksi Sapta Pesona di Desa Wisata Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Sabtu (26/9/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Desa Wisata Gunung Malang Kampanye Sapta Pesona

Editor
27 September 2026

TENJOLAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menggelar Gerakan Aksi Sapta Pesona di Desa...

Bupati Bogor Rudy Susmanto (kemeja putih) menghadiri Festival Durian yang berlangsung di Taman Budaya Sentul City, Sabtu (26/9/2026).(Foto: Diskominfo Kab. Bogor)

Festival Durian Bogor, Bupati: Rasanya Tak Kalah Enak

Editor
27 September 2026

SENTUL – Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadiri Festival Durian yang berlangsung di Taman Budaya Sentul City, Sabtu (26/9/2026). Festival yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.