• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tidak Jera 2 Kali Dipenjara, Didi Warga Ciamis Kembali Curi Sepeda Motor

Editor
Minggu, 22 Desember 2024 - 10:10
Didi (42), residivis kasus curanmor.(Foto:Istimewa).

Didi (42), residivis kasus curanmor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIAMIS– Berada di balik jeruji besi tidak pernah membuat jera Didi, 42 tahun, untuk kembali menjalankan aksi kejahatannya. Warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tersebut, kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) setelah dua kali dipenjara.

Didi, 42 tahun, warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis. Residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali harus berurusan dengan polisi, setelah kembali menjalankan aksi serupa.

RelatedPosts

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengatakan, Didi merupakan residivis dalam kasus curanmor, yang kembali ditangkap Satreskrim Polres Ciamis. Tersangka tidak pernah jera, meski sudah dua kali dipenjara.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus curanmor, dan penangkapan ini untuk ketigakalinya. Saat tindak pidana pertama, tersangka divonis hukuman 4 tahun 2 bulan penjara, dan kedua divonis hukuman 4 tahun penjara,” ujar Akmal di Markas Polres (Mapolres) Ciamis, Sabtu (21/12/2024).

Akmal mengatakan, penjara tidak membuat jera, setelah tersangka berdalih tidak memiliki pekerjaan. Aksi kejahatan yang membuat tersangka harus berurusan dengan polisi terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana, membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korban Heri Kurnia.

“Kejadiannya saat sedang kerja bakti, korban memarkir sepeda motor tanpa dikunci. Selesai bekerja bakti, kendaraan korban sudah hilang,” jelas Akmal.

Akmal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara, tersangka adalah pelakunya. Sebelum di wilayah Kecamatan Sukadana, tersangka juga melakukan tindak pidana serupa di Kecamatan Pamarican dan Cimaragas.

Tersangka kembali akan dijerat Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Tersangka terancam hukum pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara, bahkan bisa lebih karena tidak pernah jera.(chd).

Tags: Curanmorpolres ciamis

Related Posts

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Tabung gas.(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam promo istimewa Bright Gas bagi...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 28/2/2026 Rp 3.085.000 Per Gram

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 28/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.085.000 per gram sebelum...

Image: BMKG

BMKG: Waspadai Akun Palsu InaEEWS di Instagram dan Telegram

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap grup, kanal, dan akun di platform...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Perhatian! Arab Saudi Perketat Aturan Umrah di Bulan Ramadan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau kepada para peziarah atau jemaah umrah pada musim puncak Ramadan 1447 Hijriah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.