• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal Kenaikan UMK 2025: Buruh Desak 20-30 Persen Tapi Pemkab Indramayu Sahkan 6,5 Persen.

Editor
Kamis, 12 Desember 2024 - 05:56
peluang kerja pekerja bekerja

ilustrasi (pexels)

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu terlalu kecil dan jauh dari standar hidup layak di Kabupaten Indramayu.

SATUJABAR, INDRAMAYU – Serikat buruh di Indramayu menggelar aksi demonstrasi dan menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 20-30 persen. Aksi ini dilakukan sebagai penolakan mereka terhadap kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen yang diberlakukan pemerintah.

RelatedPosts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Padahal sebelumnya, Pemprov Jabar bersama pengusaha dan serikat pekerja, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, UMK Indramayu 2024 sebesar Rp 2.623.697. Jika kenaikan 6,5 persen diberlakukan maka UMK 2025 akan menjadi Rp 2.794.237 atau ada kenaikan sebesar Rp 170.540.

Ketua Umum serikat buruh GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu Hadi Haris Kiyandi menegaskan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu terlalu kecil dan jauh dari standar hidup layak di Kabupaten Indramayu.

“Kami meminta agar kenaikan seharusnya 20-30 persen,” ujarnya usai berorasi di depan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu di Jalan Gatot Subroto Indramayu.

Hadi menyampaikan, permintaan buruh ini bukan tanpa alasan. Apalagi, pemerintah sendiri diketahui menerapkan kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Imbas kenaikan PPN tersebut, menurut Hadi, akan berdampak pada kesejahteraan buruh. “Terus kedua juga karena adanya undang-undang Tapera,” ujar dia.

Hadi menyampaikan, alasan lainnya karena pihaknya sempat melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan menyasar sejumlah pasar tradisional yang ada di Indramayu. Dari hasil survei itu diketahui banyak bahan-bahan kebutuhan pokok yang harganya naik.

“Ini kenapa kita meminta kenaikan UMK 20-30 persen dan menolak kenaikan 6,5 persen,” ujar dia.

Selain itu, massa buruh diketahui juga menuntut untuk diberlakukannya upah sektor migas Indramayu dengan kenaikan 25 persen. Termasuk menolak adanya kebijakkan kenaikan PPN 12 persen dan menuntut dicabutnya program Tapera.

Sementara itu, Pemkab Indramayu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat akan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2025 sebesar 6,5 persen.

Plt Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Nonon Citra Wulandari, mengatakan, besaran angka kenaikan UMK 2025 itu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK 2025.

‘’Sudah ada penandatanganan berita acara terkait penetapan UMK Indramayu 2025,’’ kata Nonon, Rabu (11/12/2024).

Nonon menjelaskan, UMK 2024 Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.623.697. Dengan adanya kenaikan 6,5 persen, maka UMK 2025 Kabupaten Indramayu menjadi Rp 2.794.237. (yul)

Tags: buruhkenaikan umkkspsi indramayutolak umk 2025umk 2025

Related Posts

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sarimukti Kabupaten...

Pengunjung naik untra di Plaza Haji Al Qosbah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Di Plaza Haji Al Qosbah, Warga Bisa Rasakan Sensasi Naik Unta

Editor
16 April 2026

Sebuah destinasi wisata religi baru hadir di kawasan Gedebage, Kota Bandung namanya Plaza Haji Al Qosbah. Destinasi wisata itu baru...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas Terikat, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, SUBANG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi kedua tangan dan kakinya terikat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.