• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

DPR RI: MK Harus Transparan Tangani 115 Gugatan Pilkada Serentak

Editor
Selasa, 10 Desember 2024 - 05:57
Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil pilkada.

SATUJABAR, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial. Pasalanya. para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.

RelatedPosts

Harga Emas Kamis 25/6/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

Logo HUT RI ke-81 2026, Menteri Ekraf: Presiden Ajak Publik Pilih Logonya

Polda Jabar Pastikan Taufik Hidayat Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri

Anggota Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan, semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. “Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya.

Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya, semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.

Dalam menangani perselisihan Pilkada, kata dia, jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan pilkada secara transparan.

Di samping itu, dia meminta, agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.

Untuk itu, dia mengajak, para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil pilkada.

“Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” katanya. (yul)

Tags: gugatan pilkadakpumkPilkada Serentaktransparan dan imparsial

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 25/6/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 25/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.655.000 per gram...

Logo HUT Kemerdekaan RI ke-80.(Foto:Istimewa).

Logo HUT RI ke-81 2026, Menteri Ekraf: Presiden Ajak Publik Pilih Logonya

Editor
25 Juni 2026

Logo HUT RI ke-21 2026 kini memasuki tahap jajak pendapat yang dilakukan Kemenekraf, Kemensetneg, dan Badan Komunikasi Pemerintah. SATUJABAR, JAKARTA...

Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan saat dibawa ke Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Pastikan Taufik Hidayat Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat pastikan Taufik Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YT, wanita...

wisata industri

Kemenperin dan Danareksa Genjot Kembangkan Industri Dongkrak Hilirisasi

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat pengembangan kawasan industri untuk mempercepat hilirisasi, menarik investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sejalan...

Jalan Layang Pasupati

Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan...

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.(Foto:Istimewa).

RSHS Bentuk Tim Medis Tangani Wanita Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Batat, membentuk tim medis khusus untuk menangani YT, wanita muda berusia 29...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.