• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pj Wali Kota Pekanbaru, Sekda, dan Kabag Umum Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK

Editor
Rabu, 04 Desember 2024 - 05:52
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.(FOTO: Istimewa)

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan.

SATUJABAR, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka. Sangkaannya, RM terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

RelatedPosts

Terlibat Geng Motor, Tiga Siswa SMAN 1 Sindang Dipecat

Haji 2026 : Sebanyak 47.012 Jemaah Telah Kembali ke Tanah Air

Sadis! Pemuda di Bandung Dibacok Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. “Bukti itu untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (03/12/2024).

Kedua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK). Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin malam.

Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghufron mengatakan, penyidik KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya. (yul)

Tags: korupsi dana bludKPKoperasi tangkap tanganpj walikota pekanbaru

Related Posts

Gedung SMAN 1 Sindang.(Foto: Istimewa)

Terlibat Geng Motor, Tiga Siswa SMAN 1 Sindang Dipecat

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Tiga dari lima orang siswa kelas XI SMA Negeri 1 Sindang yang terlibat dalam aksi geng motor...

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Humas Kemenhaj)

Haji 2026 : Sebanyak 47.012 Jemaah Telah Kembali ke Tanah Air

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, TANGERANG — Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah. Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan bahwa berakhirnya puncak...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Sadis! Pemuda di Bandung Dibacok Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali menyasar korbannya, setelah seorang pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat, dibacok kemudian sepeda motornya dibawa...

shadow team

DPR dan Pemerintah Percepat Perbaiki Tata Kelola Ekspor

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - DPR bersama pemerintah kini tengah membahas sejumlah langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan...

Ilustrasi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).(Foto:Istimewa).

Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polda Jawa Barat, ditunda. Operasi Patuh Lodaya 2026, yang sedianya dijadwalkan...

Pertumbuhan ekonomi cadangan devisa,ekonomi jabar triwulan

Cadangan Devisa Indonesia Akhir Mei 2026 Turun

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia akhir Mei 2026 tercatat 144,9 miliar dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.