• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ngeri!!! Anggota Polisi Ini Keji Hantamkan Tabung Gas 3 Kg Ke Kepala Ibu Kandung Hingga Meninggal

Editor
Selasa, 03 Desember 2024 - 06:33
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto: Istimewa)

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto: Istimewa)

Pelaku NP dalam kondisi sadar alias tidak gila dalam melakukan perbuatan kejinya itu.

SATUJABAR, JAKARTA — Ngeri! Anggota Polri berinisial NP (41 tahun) tega membunuh ibu kandungnya HS (61) di Cileungsi, Bogor. Aksi brutalnya itu diduga ada kaitannya dengan jual-beli minuman keras (miras).

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengatakan, NP saat ini dalam pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya terkait etik. Sedangkan penanganan pidana pembunuhan, dalam pengusutan oleh kepolisian di Bogor.

“Kami sedang mendalami dugaan itu (penjualan miras). Dan kami akan rilis segera dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku (NP),” begitu kata AKBP Rio, Senin (2/12/2024).

Dia memastikan, NP dalam kondisi sadar alias tidak gila dalam melakukan perbuatan kejinya itu. “Kami tidak melihat itu. Dan kami laksanakan dulu tugas ini secara baik, dan kami transparan untuk menindak pelakunya ini,” ucap Rio.

Dia mengatakan, dari permintaan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian, memang sempat terjadi keributan antara NP dengan HS pada Ahad (1/12/2024) malam. NP adalah seorang anggota Polri di salah-satu wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun, kata Rio, NP selalu pulang ke rumah ibunya di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor. Pada hari nahas itu, NP pulang dan menemui HS. “Dia pulang karena memang tinggal sama orang tuanya. Dan sering ada cekcok. Sehingga, orangtunya mengalami penganiayaan,” ungkapnya.

Pada cek-cok malam itu, NP mendorong HS sampai terjatuh. Pada saat korban HS terjatuh, saksi mata yang berada di lokasi kejadian, melihat NP mengambil tabung gas elpiji 3 Kg.

“Saat kejadian, saksi melihat pelaku NP yang merupakan anak kandung HS mendorong ibunya itu hingga terjatuh. Pelaku NP kemudian mengambil sebuah tabung gas elpiji 3 Kg lalu memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali,” ujar Rio.

Melihat korban yang sudah terkapar dan dalam kondisi berdarah-darah itu, saksi dari warga sempat berusaha melakukan pertolongan. HS sempat dibawa ke RS Kenari untuk penyelamatan. Akan tetapi korban HS tak tertolong.

Sedangkan pelaku, NP sempat kabur. Namun pengejaran yang dilakukan oleh satuan tim Polres Bogor, menangkap NP di Jalan Raya Bogor di depan RS Hermina. “Dan terhadap pelaku langsung dilakukan pengamanan. Dan dibawa ke Polres Bogor untuk diperiksa, dan selanjutnya diproses etik di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Kapolres memastikan, kasus ini akan ditangani profesional. Kata AKBP Rio meskipun pelakunya adalah anggota Polri, namun perbuatan keji NP yang dilakukan terhadap HS, ibu kandungnya sendiri tak mencerminkan sikap anggota kepolisian.

Karena itu, kata Kapolres memastikan, tak hanya akan menyeret NP ke sidang etik profesi Polri, namun juga ke ranah pidana. “Saya rasa perbuatan pelaku ini sudah sangat keterlaluan. Sehingga tidak hanya masalah etik, tetapi juga kita akan profesional memidanakan pelaku,” tandasnya. (yul)

Tags: anggota polisiibu kandung tewaspembunuhanperdagangan miraspolres bogor

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.