BANDUNG – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI), perempuan inisial HMM, yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sdri.
Seperti diberitakan Kemlu, HMM dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 November 2024 dan tiba di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024, didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
Kasus bermula pada tahun 2009, ketika Sdri. HMM ditahan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dijerat dengan tuduhan pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi, dengan tuntutan hukuman mati had ghilah.
Dalam menghadapi kasus ini, Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi WNI tersebut, baik melalui jalur diplomatik maupun hukum.
KJRI Jeddah telah mendampingi HMM selama proses penyidikan yang berlangsung enam kali, serta selama proses persidangan sebanyak tiga belas kali. Selain itu, HMM juga mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah. Berbagai upaya hukum lain juga dilakukan, termasuk permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Riyadh.
Selain pendampingan hukum, KJRI Jeddah juga melakukan kunjungan rutin ke Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah untuk memastikan kondisi Sdri. HMM. KJRI Jeddah juga berupaya mendekati ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta menjalin komunikasi dengan kantor Gubernur Makkah untuk memfasilitasi mediasi.
Berbagai upaya tersebut akhirnya berhasil mengurangi tuntutan hukum, dengan Sdri. HMM dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar diyat sebesar SAR 400.000. Beruntung, seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi memberikan bantuan untuk membayar diyat tersebut.
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri telah berhasil membebaskan 26 WNI yang terancam hukuman mati, meskipun pada saat yang sama terdapat tambahan 20 WNI yang terlibat dalam kasus serupa. Hingga saat ini, tercatat 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani Pemerintah Indonesia, mayoritas di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri mengingatkan seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di negara setempat dan menghindari terlibat dalam tindak pidana atau perdata, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.