• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dua Petinggi Yayasan Pengelola Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejaksaan

Editor
Selasa, 26 November 2024 - 12:17
Dua petinggi yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Dua petinggi yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua orang petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka atas tuduhan telah menguasai tanah negara sebagai aset/milik Pemerintah Kota Bandung, sejak perjanjian sewa-menyewa berakhir.

Penahanan terhadap dua orang petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya. Kedua petinggi yayasan tersebut, yakni berinisial RB dan SR.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

“Ya, sejak semalam, Senin, 25 November 2024, kami telah menahan dua orang tersangka atas dugaan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Bandung tanpa hak. Kedua tersangka kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung,” ujar Nur Sricahyawijaya, Selasa (26/11/2024).

Cahya mengatakan, tersangka berinisial RB, menjabat Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, sejak Januari 2022. Sementara satulagi berinsial RS, sebagai Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Cahya menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Jabar tersebut, menyangkut lahan Kebun Biantang Bandung seluas 1,39 hektare, dan 285 meter persegi, sebagai barang milik daerah (BMD), yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A, Pemerintah Kota Bandung, sejak tahun 2005.

Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dengan sistem perjanjian sewa-menyewa, untuk keperluan lahan Kebun Binatang Bandung. Perjanjian sewa menyewa lahan tersebut sudah berakhir, sejak 30 November 2007.

Meski perjanjian sudah berakhir, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tetap menjalankan operasional Kebun Binatang Bandung. Operasional tetap dijalankan, tanpa memberitahu dan memberikan setoran ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

“Jadi, sejak tahun 2017 hingga 2020, tersangka SR bersama-sama RB telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang Bandung. Nilainya Rp 6 miliar, dan itu digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Cahya.

Dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, mengalami pergantian kepengurusan, pada 21 Januari 2022. Dalam kepengurusan sebelumnya, tersangka SR merupakan anggota pembina yayasan, RB sebagai sekretaris yayasan, dan JS selaku ketua pengurus yayasan.

Kepengurusan berubah dengan selanjutnya menunjuk tersangka SR sebagai ketua pembina, dan RB ketua pengurus yayasan. Sejak pergantian kepengurusan, yayasan tetap menguasai lahan Kebun Binatang, tanpa memberitahu dan menyetor ke kas Pemerintah Kota Bandung.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar. Rinciannya, meliputi nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemerintah Kota Bandung, tahun 2022 senilai Rp 16 miliar. Penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB tahun 2022-2023, senilai Rp 3,5 miliar,” ungkap Cahya.

Penetapan RB dan SR sebagai tersangka, setelah penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama 6 jam. Kedua tersangka selanjutnya dibawa dari Kejati ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, untuk dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd).

Tags: bandung zookasuskebun binatang bandungkejaksaan tinggi jawa baratpengurus yayasan kebun binatang bandung

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.