• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 24 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Editor
Jumat, 22 November 2024 - 05:38
Ilustrasi surat suara.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi surat suara.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional bertepatan dengan hari pemungutan suara, atau pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tersebut, disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024, tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan tersebut sudah ditandangani Presiden Bapak Prabowo Subianto,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

RelatedPosts

Menko Airlangga: Data Center Jadi Game Changer Baru

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Emerging Market

Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Sukabumi

Tito menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan tanggal 27 November 2024 hari libur nasional, pada tanggal 21 November lalu. Landasan dasarnya, memberikan hak pilih kepada masyarakat, Warga Negara Indonesia (WNI), saat pemungutan suara, atau pencoblosan dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Dengan adanya Keppres tersebut, maka resmi hari Rabu nanti, tanggal 27 November 2024, hari libur nasional, dalam rangka Pilkada serentak,” kata Tito.

Tito menjelaskan, hari libur nasional untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Sesuai tertuang dalam Pasal 84 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, yang sudah direvisi, diantaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa untuk pilkada serentak dilaksanakan di hari libur, atau hari yang diliburkan (ditetapkan hari libur).

“Jadi kalau hari libur, Sabtu, ya tentu nggak perlu lagi untuk diliburkan. Tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU, bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia di 545 daerah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan sebagai hari libur, maka konsekuensinya diliburkan,” ungkap Tito.(chd).

Tags: hari pencoblosanPilkada Langsung 2024

Related Posts

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembangan data center kunci untuk memacu pertumbuhan ekonomi..(Foto: Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga: Data Center Jadi Game Changer Baru

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Transformasi digital menjadi salah satu pengungkit utama pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital...

harga saham

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Emerging Market

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada 24 Juni...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Sukabumi

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas di kamar hotel di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,(FOTO: dpr.go.id/Foto : Aditya/Andri)

Habiburokhman: Hukuman Maksimal Bagi Terduga Penyekapan dan Penyiksaan

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menangkap...

Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan saat dibawa ke Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

Viral Jadi Buronan di Media Sosial, Taufik Hidayat Panik Lalu Menyerahkan Diri

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelarian Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YT, wanita muda berusia 25 tahun, berakhir dengan kembali ke...

Wisatawan.(Foto: Dok. Kemenpar)

Bebas Visa Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan atau BVK merupakan salah satu instrumen strategis untuk memperkuat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.