BANDUNG – Polres Cimahi berhasil mengamankan dan memusnahkan sebanyak 1.298 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam sebuah razia yang digelar di beberapa titik. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama 50 hari, mulai dari 7 September 2024 hingga 26 Oktober 2024.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar. Penindakan terhadap knalpot brong ini dianggap sebagai bentuk pelayanan Polri dalam menciptakan kenyamanan bagi masyarakat di jalan raya.
“Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Kapolres Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11/2024).
Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilanjutkan sebagai bukti keseriusan Polres Cimahi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas. “Ini bukan akhir dari penindakan yang kita lakukan, justru ini bukti keseriusan kami terhadap penindakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis untuk menghindari pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban di jalan. “Pengendara yang menggunakan knalpot brong selain diminta memperlihatkan surat-surat, juga diwajibkan mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar,” tutup Kapolres Tri.
Hadir pula dalam acara itu Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.