• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Cimahi Musnahkan 1.298 Knalpot Brong Hasil Razia

Editor
Kamis, 21 November 2024 - 03:52
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.(FOTO: Humas Pemprov Jabar)

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.(FOTO: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG – Polres Cimahi berhasil mengamankan dan memusnahkan sebanyak 1.298 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam sebuah razia yang digelar di beberapa titik. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama 50 hari, mulai dari 7 September 2024 hingga 26 Oktober 2024.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar. Penindakan terhadap knalpot brong ini dianggap sebagai bentuk pelayanan Polri dalam menciptakan kenyamanan bagi masyarakat di jalan raya.

RelatedPosts

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026

Optimalisasi AI Bisa Dongkrak PDB 3,67 Persen

“Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Kapolres Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11/2024).

Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilanjutkan sebagai bukti keseriusan Polres Cimahi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas. “Ini bukan akhir dari penindakan yang kita lakukan, justru ini bukti keseriusan kami terhadap penindakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis untuk menghindari pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban di jalan. “Pengendara yang menggunakan knalpot brong selain diminta memperlihatkan surat-surat, juga diwajibkan mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar,” tutup Kapolres Tri.

Hadir pula dalam acara itu Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Tags: Knalpot Brongpolres cimahi

Related Posts

Ubi jalar atau singkong.(Image:pexels)

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Editor
19 April 2026

Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21 juta ton. Namun, umbi singkong...

Petugas SPBU mengisi BBM kepada kendaraan roda empat. (Dok. Istimewa)

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026

Editor
19 April 2026

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026 SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga bahan bakar minyak (BBM) produk...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Humas Komdigi)

Optimalisasi AI Bisa Dongkrak PDB 3,67 Persen

Editor
19 April 2026

Ekosistem digital yang kuat dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat menjadi modal penting dalam mendorong adopsi AI secara luas. SATUJABAR,...

Menkomdigi Meutya Hafid.(Foto: Humas Komdigi)

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Editor
19 April 2026

Meutya menekankan tanpa proses pewarisan pengalaman, akan muncul kesenjangan antara standar yang dibangun oleh jurnalis senior dan praktik yang dijalankan...

Presiden Prabowo Subianto cek gudang Bulog di Magelang, Sabtu (18/4/2026>(Foto: Setkab)

Ketahanan Pangan Nasional: Presiden Prabowo Cek Gudang Bulog

Editor
19 April 2026

SATUJABAR, MAGELANG - Presiden Prabowo Subianto melakukan sidak langsung ke Kompleks Gudang Bulog Danurejo di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, usai...

Penertiban parkir liar.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Intensifkan Penertiban Parkir Liar

Editor
19 April 2026

Operasi dilakukan secara gabungan bersama aparat kepolisian dan didukung unsur TNI guna memastikan penegakan aturan berjalan optimal. SATUJABAR, BANDUNG -...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.