• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 2 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mudzakarah Perhajian Indonesia Putuskan Beberapa Hukum Seputar Ibadah Haji 1446 H

Editor
Selasa, 19 November 2024 - 05:12
haji dan umroh niat ihram

Masjidil Haram Mekkah (Kemenag)

BANDUNG – Mudzakarah Perhajian Indonesia yang diselenggarakan di Bandung pada 7 hingga 9 November 2024 menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh Dr. KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan acara tersebut. Mudzakarah ini diikuti oleh berbagai ahli fikih, akademisi, praktisi haji, serta para pejabat Kemenag, termasuk Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

Tiga isu utama yang dibahas dalam Mudzakarah ini antara lain adalah hukum penggunaan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (BPIH) untuk membiayai ibadah haji jemaah lainnya, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, dan hukum penyembelihan serta distribusi hewan dam di luar tanah haram.

RelatedPosts

KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu Usai Rumah di Bandung

Komisi III DPR Puji Kinerja Kapolri dan Kakorlantas, Mudik-Balik Lebaran 2026 Sukses

Gempa 4,4 M Guncang Sukabumi, Belum Ada Laporan Kerusakan

 

Hasil Investasi Boleh Digunakan untuk Biayai Jemaah Lain

Salah satu keputusan penting yang diambil adalah tentang hukum memanfaatkan hasil investasi dari setoran awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai ibadah haji jemaah lainnya. KH Aris Ni’matullah menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi ini adalah mubah atau diperbolehkan, dengan catatan bahwa besaran pemanfaatan dana harus didasarkan pada kemaslahatan bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) dan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

“Presentase pemanfaatan hasil investasi harus memastikan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang, sehingga dapat menjamin hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan memberikan keringanan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan,” ujar KH Aris Ni’matullah.

Menurutnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana setoran awal BPIH, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip syari’ah, kehati-hatian, dan kemaslahatan yang terukur.

Tanazul di Mina Diperbolehkan untuk Jemaah dengan Kondisi Tertentu

Mudzakarah juga membahas kebijakan terkait skema tanazul (meninggalkan) mabit di Mina. Keputusan yang diambil menyatakan bahwa untuk mengurangi kepadatan di Mina serta memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi jemaah yang sakit, lansia, memiliki resiko tinggi, disabilitas, serta pendamping dan petugas, mereka diperbolehkan meninggalkan Mina dan kembali ke hotel di Makkah.

“Jemaah yang sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping, dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, sehingga ketika mereka meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya tetap sah dan tidak dikenakan dam,” jelas KH Aris Ni’matullah.

Penyembelihan Dam di Luar Tanah Haram Diperbolehkan

Terkait dengan pelaksanaan dam (penebusan) bagi jemaah haji, Mudzakarah Perhajian Indonesia juga memutuskan bahwa penyembelihan dan distribusi hewan dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia, adalah boleh dan sah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dam bagi jemaah yang tidak dapat melaksanakan di tanah haram.

Mudzakarah juga merekomendasikan agar pemerintah membuat pedoman terkait tata kelola dam jemaah haji, termasuk aturan mengenai penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram.

“Pemerintah perlu menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan dan bimbingan manasik haji, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Jemaah dan petugas haji dapat mempedomani ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram, termasuk di tanah air,” tandas KH Aris Ni’matullah.

Dengan keputusan-keputusan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia di masa mendatang dapat berjalan lebih lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip syari’ah, serta memenuhi kebutuhan jemaah yang semakin beragam.

Tags: Haji 1446 HHaji 2026Mudzakarah Perhajian Indonesia

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.(Foto:Istimewa).

KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu Usai Rumah di Bandung

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat....

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.(Foto:Istimewa).

Komisi III DPR Puji Kinerja Kapolri dan Kakorlantas, Mudik-Balik Lebaran 2026 Sukses

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Komisi III mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam pengamanan hingga...

Ilustrasi gempa bumi.(Foto:Istimewa).

Gempa 4,4 M Guncang Sukabumi, Belum Ada Laporan Kerusakan

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan 4,4 Magnitudo. Belum ada laporan terjadinya kerusakan akibat gempa...

(Foto: Dok, Kementerian Haji)

Ekspor Bumbu & Makanan Siap Saji Untuk Jemaah Haji 2026 Dorong UMKM

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, TANGERANG - Pelepasan ekspor bumbu dan makanan siap saji (Ready to Eat/RTE) untuk kebutuhan jemaah haji 2026 menjadi langkah...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Suami-Istri di Cimahi Dibegal Diancam Celurit, Sepeda Motor Dirampas

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Pasangan suami-istri menjadi korban aksi begal di Kota Cimahi, Jawa Barat. Korban dibegal dengan diancam senjata tajam jenis celurit...

Penanganan longsor di di lintas Maswati–Sasaksaat (MSI–SKT.(Foto: Istimewa)

Sempat Kena Longsor, Perjalanan Kereta Api di Lintas Maswati–Sasaksaat Kembali Normal

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Perjalanan kereta api di lintas Maswati–Sasaksaat (MSI–SKT) telah kembali normal pada Kamis pagi (2/4/2026), setelah sebelumnya terdampak...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.