• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mudzakarah Perhajian Indonesia Putuskan Beberapa Hukum Seputar Ibadah Haji 1446 H

Editor
Selasa, 19 November 2024 - 05:12
haji dan umroh niat ihram

Masjidil Haram Mekkah (Kemenag)

BANDUNG – Mudzakarah Perhajian Indonesia yang diselenggarakan di Bandung pada 7 hingga 9 November 2024 menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh Dr. KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan acara tersebut. Mudzakarah ini diikuti oleh berbagai ahli fikih, akademisi, praktisi haji, serta para pejabat Kemenag, termasuk Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

Tiga isu utama yang dibahas dalam Mudzakarah ini antara lain adalah hukum penggunaan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (BPIH) untuk membiayai ibadah haji jemaah lainnya, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, dan hukum penyembelihan serta distribusi hewan dam di luar tanah haram.

RelatedPosts

Harga Emas Kamis 2/7/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Baru Haji 2027

Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Kolaborasi Benahi Infrastruktur

 

Hasil Investasi Boleh Digunakan untuk Biayai Jemaah Lain

Salah satu keputusan penting yang diambil adalah tentang hukum memanfaatkan hasil investasi dari setoran awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai ibadah haji jemaah lainnya. KH Aris Ni’matullah menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi ini adalah mubah atau diperbolehkan, dengan catatan bahwa besaran pemanfaatan dana harus didasarkan pada kemaslahatan bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) dan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

“Presentase pemanfaatan hasil investasi harus memastikan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang, sehingga dapat menjamin hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan memberikan keringanan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan,” ujar KH Aris Ni’matullah.

Menurutnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana setoran awal BPIH, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip syari’ah, kehati-hatian, dan kemaslahatan yang terukur.

Tanazul di Mina Diperbolehkan untuk Jemaah dengan Kondisi Tertentu

Mudzakarah juga membahas kebijakan terkait skema tanazul (meninggalkan) mabit di Mina. Keputusan yang diambil menyatakan bahwa untuk mengurangi kepadatan di Mina serta memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi jemaah yang sakit, lansia, memiliki resiko tinggi, disabilitas, serta pendamping dan petugas, mereka diperbolehkan meninggalkan Mina dan kembali ke hotel di Makkah.

“Jemaah yang sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping, dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, sehingga ketika mereka meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya tetap sah dan tidak dikenakan dam,” jelas KH Aris Ni’matullah.

Penyembelihan Dam di Luar Tanah Haram Diperbolehkan

Terkait dengan pelaksanaan dam (penebusan) bagi jemaah haji, Mudzakarah Perhajian Indonesia juga memutuskan bahwa penyembelihan dan distribusi hewan dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia, adalah boleh dan sah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dam bagi jemaah yang tidak dapat melaksanakan di tanah haram.

Mudzakarah juga merekomendasikan agar pemerintah membuat pedoman terkait tata kelola dam jemaah haji, termasuk aturan mengenai penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram.

“Pemerintah perlu menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan dan bimbingan manasik haji, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Jemaah dan petugas haji dapat mempedomani ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram, termasuk di tanah air,” tandas KH Aris Ni’matullah.

Dengan keputusan-keputusan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia di masa mendatang dapat berjalan lebih lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip syari’ah, serta memenuhi kebutuhan jemaah yang semakin beragam.

Tags: Haji 1446 HHaji 2026Mudzakarah Perhajian Indonesia

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 2/7/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
2 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 2/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Bandara Dhoho Kediri Jawa Timur.(Foto: Wika Gedung)

Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Baru Haji 2027

Editor
2 Juli 2026

Bandara Dhoho Kediri disiapkan jadi embarkasi baru untuk musim haji 2027 melalui pembahasan bersama Kemenhaj dan Pemprov Jatim. SATUJABAR, SURABAYA...

Perbaikan jalan di area Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Kolaborasi Benahi Infrastruktur

Editor
2 Juli 2026

Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara dijadwalkan pada 17 September 2026 membutuhkan dukungan insfrastruktur yang memadai. SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot)...

Puskesmas di Kota Bandung buka layanan psikolog.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Puskesmas di Bandung Buka Layanan Psikolog, Tarif Hanya Rp 15 Ribu

Editor
2 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung kini semakin mudah mendapatkan layanan kesehatan mental. Warga tidak memerlukan surat rujukan untuk berkonsultasi...

(Foto: Dok. bank bjb)

Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni Melalui BSPS 2026

Editor
1 Juli 2026

BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi strategis bersama berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat kinerja bisnis sekaligus menghadirkan manfaat yang...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YT Kamis

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, segera direkonstruksi....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.