• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 28 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Woooow….Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Rp 227 Triliun

Editor
Kamis, 14 November 2024 - 09:12
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding.

Angka ini, menunjukan devisa PMI sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas.

SATUJABAR, MAJALENGK — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding mengungkapkan, devisa yang disumbangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai angka Rp 227 triliun. Angka ini, menunjukan devisa PMI sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas.

Abdul Kadir Karding dalam kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan PMI yang diadakan di Islamic Center Majalengka, mengatakan, nilai devisa sebesar Rp 227 triliun ini dari total 1,3 juta PMI yang terdaftar secara resmi.

Dari jumlah itu, sebanyak 6.233 PMI di antaranya berasal dari Kabupaten Majalengka. Majalengka sendiri menjadi salah satu daerah kantong pekerja migran terbesar di Jawa Barat, dengan dominasi pekerja perempuan hingga sebesar 78 peresen dari jumlah PMI yang ada.

“Pemerintah sangat memperhatikan perlindungan dan keberangkatan PMI secara prosedural, agar para pekerja migran yang disebut sebagai pahlawan devisa ini dapat bekerja dengan aman di luar negeri.” kata Abdul Kadir

Dengan kontribusi devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas, kata dia, sudah seharusnya negara memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja migran. “Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas kepada kami untuk menjaga kesejahteraan dan keselamatan mereka sekaligus memastikan devisa terus meningkat,” ucapnya.

Karena itu, dia mengingatkan, agar seluruh proses pemberangkatan PMI harus melalui jalur resmi. Keberangkatan semua pekerja migran, harus dipastikan berangkat secara prosedural, karena hal tersebutlah kunci bagi perlindungan PMI.

“Terutama untuk keamanan kerja dan kepastian bantuan dari pemerintah jika mereka menghadapi masalah di luar negeri,” ucapnya.

Diketahui, saat ini banyak pekerja migran yang berangkat secara ilegal, dan ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memberikan bantuan. Jika mereka berangkat melalui jalur resmi, maka pihaknya bisa cepat bertindak ketika terjadi sesuatu, yang menimpa PMI di negara atau majikan tempatnya bekerja.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang memperketat pengawasan terhadap agen, perusahaan, dan calo nakal yang memberangkatkan PMI secara tidak prosedural. Sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga hukuman pidana, akan diterapkan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.

“Sanksi terhadap pelaku TPPO atau lembaga yang tidak memiliki ijin, namun memberangkatkkan tenaga kerja adalah pidana bukan sanksi administrasi lagi,” ujarnya.

Menyinggung soal pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, Karding menyebutkan, pemerintah memberikan dukungan pelatihan dan sertifikasi dengan biaya terjangkau atau bahkan gratis, untuk meningkatkan kompetensi para PMI.

Pelatihan ini mencakup keterampilan teknis, bahasa, dan pengetahuan akan hak-hak pekerja. Dengan persiapan ini, diharapkan PMI dapat bekerja lebih aman dan efektif di negara tujuan.

Sementara itu untuk pekerja migran asal Majalengka yang mencapai 6.233, Menteri berharap, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, lebih memperhatikan pemberangkatan PMI dari daerah sendiri. Apa yang disosialisasikannya dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jalur resmi bagi calon pekerja migran. (yul)

Tags: abdul kadir kardingdevisa pmipekerja migran indonesiaperlindungn pmi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.