• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 25 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polresta Bandung Ungkap Kasus Perjudian Online, Tersangka Selebgram Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Editor
Rabu, 13 November 2024 - 04:06
Selebram Bandung terduga promosi judol diamankan Polresta Bandung.(FOTO: Istimewa)

Selebram Bandung terduga promosi judol diamankan Polresta Bandung.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polresta Bandung kembali berhasil mengungkap kasus perjudian online dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas judi online, penyelundupan, korupsi, dan narkoba. Dalam pengungkapan terbaru, pihak kepolisian menangkap seorang ibu rumah tangga sekaligus selebgram berinisial DFA (25) yang diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 11 November 2024, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan. DFA memanfaatkan platform Instagram untuk mempromosikan situs judi online, termasuk situs-situs populer seperti Indo Sultan dan Kyoto, dengan cara memposting konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Arus Balik H+4 Lebaran di Jalur Gentong Tasikmalaya Masih Dipadati Kendaraan

Korban Mobil Elf Terguling di Majalengka 6 Tewas, Pemprov Jabar Beri Santunan

“Tersangka menggunakan akun Instagram-nya untuk memposting konten promosi judi online yang memudahkan pengikutnya untuk terlibat dalam perjudian. Dari kegiatan ini, tersangka memperoleh penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap dua minggu,” ujar Kusworo dalam keterangannya.

DFA, yang berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung, tidak hanya sekadar mengandalkan media sosial, namun juga aktif berinteraksi dengan para pengikutnya untuk memperlancar transaksi perjudian. Tersangka diketahui menerima pembayaran secara berkala melalui transfer uang, sebagai imbalan atas promosi yang dilakukannya.

Kapolresta Kusworo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan perjudian online yang lebih luas yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengusut lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online yang lebih besar,” tambah Kusworo.

Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan dan praktik perjudian yang banyak beredar di dunia maya. “Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap ajakan yang berkaitan dengan perjudian online, baik melalui media sosial maupun platform lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Tags: judi onlinejudi onlonePolresta Bandung

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.850.000 per gram sebelum...

Antrean kendaraan di jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, saat memasuki arus balik.(Foto:Istimewa).

Arus Balik H+4 Lebaran di Jalur Gentong Tasikmalaya Masih Dipadati Kendaraan

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Arus balik memasuki H+4 Lebaran, masih memadati jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Antrian kendaraan arah Tasiknalaya menuju Bandung...

Bangkai Mobil Isuzu Elf Microbus yang terguling di Jalan Raya Panjalu-Cikijing, Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, mengakibatkan enam orang tewas.(Foto:Istimewa).

Korban Mobil Elf Terguling di Majalengka 6 Tewas, Pemprov Jabar Beri Santunan

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, MAJALENGKA--Korban tewas kecelakaan maut mobil elf terguling di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi enam orang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa...

Sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) roboh dan menutup sebagian badan jalan di Jalan R.E. Martadinata, kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, Selasa 24 Maret 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tiang PJU Roboh di Taman Pramuka Kota Bandung, Diduga Terseret Bus

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Penanganan cepat dilakukan petugas gabungan setelah sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) roboh dan menutup sebagian badan jalan...

Gerbang jalan tol.(Foto: Istimewa)

Arus Mudik Lebaran 2026, Dirut Jasa Marga: Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sebanyak 1,6 Juta Unit

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta Bogor Tangerang dan Bekasi selama periode arus mudik H-10 s.d H-2 libur...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Istimewa)

Imbauan Menhub Saat Arus Balik Lebaran 2026

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, SEMARANG - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa momentum puncak arus balik perlu dihadapi dengan kewaspadaan dan perencanaan perjalanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.