• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan 18 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Editor
Rabu, 06 November 2024 - 03:56
(FOTO: Istimewa)

(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2024, dengan total 18 tersangka yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press conference yang dipimpin Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Senin (4/11/2024).

RelatedPosts

Spanduk ‘Shut Up KDM’ di GBLA Kritik Buat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Berterimakasih Sudah Diingatkan

Haji 2026: Sebanyak 28.274 Jemaah Sudah Berangkat Per 26 April

Viral! Preman Palak Pengemudi Ojol di Stasiun Bogor Jadi ‘Bulan-Bulanan’

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Garut menjelaskan bahwa 19 kasus narkoba dengan 23 tersangka berhasil diungkap dan diselesaikan dengan tuntas.

Para pelaku terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal, mulai dari menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan narkotika, hingga menjual obat keras tanpa resep dokter.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras lainnya. Barang-barang ini ditemukan dalam berbagai operasi yang dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Garut.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, dan 114, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Sementara untuk pelanggaran terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang, para pelaku diancam dengan Pasal 62 dan 60 (15), dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, untuk pelanggaran terkait penjualan obat-obatan tanpa resep dokter, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara selama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, berharap pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Kami berharap bahwa dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, lebih dari 130 ribu jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dapat terselamatkan dari dampak buruk narkotika,” ujar Fajar.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan agar melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa,” tambahnya.

Pihak Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Garut demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Tags: polres garut

Related Posts

Spanduk 'Shut Up KDM' yang dibentangkan Bobotoh Persib Bandung saat laga melawan Arema FC, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).(Foto:Istimewa).

Spanduk ‘Shut Up KDM’ di GBLA Kritik Buat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Berterimakasih Sudah Diingatkan

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Spanduk berlatar putih bertuliskan "Shut Up KDM" viral di media sosial dan menarik perhatian serta komentar warganet, yang dinilai...

Jamaah haji Indonesia.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 28.274 Jemaah Sudah Berangkat Per 26 April

Editor
26 April 2026

Sebuah terobosan utama pada tahun ini berupa optimalisasi layanan fast track (Makkah Route) yang menjangkau lebih dari 125 ribu jemaah....

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Viral! Preman Palak Pengemudi Ojol di Stasiun Bogor Jadi ‘Bulan-Bulanan’

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BOGOR-- Viral di media sosial, rekaman video pria dinarasikan sebagai preman di Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan' massa....

Ilustrasi garis polisi.(Foto:Istimewa).

Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi, Anggota KSPSI Meninggal Dunia

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BEKASI--Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Tri Wibowo, korban penyiraman air keras di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Forkopimda dan jajaran menyusuri Sungai Ciliwung.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Komitmen Pemkot Bogor Tekan Sampah dari Hulu lewat Aksi Susur Ciliwung

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BOGOR – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama PT Mitra Natura Raya (MNR) melaksanakan aksi...

Perbaikan jalan di Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Terkena Bencana, Jalan Cikampak–Gunung Bunder Bogor Diperbaiki

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, CIAMPEA – Bupati Bogor menginstruksikan perbaikan segera Pemerintah Kecamatan Ciampea untuk memperbaiki infrastruktur terdampak bencana. Salah satunya melalui percepatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.