• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 12 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian Perdagangan Tegaskan Keamanan Emas Fisik dalam Perdagangan Digital

Editor
Selasa, 05 November 2024 - 02:34
Cadangan devisa emas

Komoditi emas (ilustrasi/pexels)

BANDUNG – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia dijamin aman dan transparan. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bappebti, Kasan, pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/11), yang menekankan bahwa setiap transaksi emas fisik digital harus didukung oleh keberadaan fisik emas yang disimpan di lembaga depository yang terverifikasi.

Bappebti telah mengeluarkan peraturan terkait perdagangan emas fisik secara digital melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang kemudian diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019. Kebijakan ini berfokus pada perlindungan konsumen dengan memastikan bahwa emas yang diperdagangkan secara digital benar-benar ada dalam bentuk fisik.

RelatedPosts

Hotspot Nihil di Riau dan Jambi, Operasi Karhutla Fokus di Kalimantan

Kemenhut Satukan Pengelolaan 1,08 Juta Hektare Hutan Jawa

Kejadian Bencana dan Penanganan BNPB Per Sabtu 12/9/2026

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar-benar ada. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan transaksi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kasan melalui keterangan resmi.

Bappebti juga terus menyempurnakan regulasi ini berdasarkan masukan dari pelaku usaha, salah satunya dengan menerapkan rasio 1:1, yang berarti setiap transaksi emas digital harus didukung dengan jumlah fisik emas yang setara yang disimpan di lembaga depository yang terdaftar. Dengan regulasi yang semakin jelas dan transparan, Bappebti berharap dapat mendorong pertumbuhan perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia.

Saat ini, ekosistem perdagangan emas fisik digital telah terbentuk dengan melibatkan dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta lembaga kliring berjangka seperti PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.

Lembaga penyimpanan emas termasuk PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan, sedangkan PT ABI Komoditi Berjangka bertindak sebagai perantara. Selain itu, Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) juga berperan penting dalam kegiatan ini.

Enam perusahaan pedagang emas fisik digital yang telah mendapatkan izin dari Bappebti, antara lain PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).

Menurut Kasan, dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan kolaborasi dengan pelaku usaha lainnya, Bappebti berencana untuk memperluas izin kepada pedagang emas fisik digital lainnya serta mendorong pedagang yang belum terdaftar untuk segera memperoleh izin resmi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.

Selain itu, Kasan menambahkan bahwa langkah ini juga mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto melalui AstaCita, yang mengedepankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Pertumbuhan Pesat Perdagangan Emas Fisik Digital

Berdasarkan data Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Selama periode Januari hingga September 2024, nilai transaksi emas fisik digital mencapai Rp41,3 triliun, meningkat 1.181 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat hanya Rp3,22 triliun. Volume transaksi juga mengalami kenaikan tajam, dari 3.365,8 kg pada tahun lalu menjadi 35.178,48 kg pada 2024.

Kenaikan transaksi ini turut dipengaruhi oleh lonjakan harga emas di pasar global. Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menjelaskan bahwa meskipun prospek industri positif, tantangan utama yang dihadapi adalah pemahaman masyarakat yang masih minim terkait dengan perdagangan emas fisik secara digital. Oleh karena itu, Bappebti berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

Peningkatan Literasi dan Pengawasan

Tirta juga menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi masyarakat mengenai perdagangan emas fisik digital. “Kami mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti, sehingga transaksi lebih aman dan terpercaya,” ujarnya.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menambahkan bahwa pengawasan terhadap perdagangan emas fisik digital akan terus dioptimalkan. “Kami juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penegakan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan,” katanya. Keamanan dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam perdagangan emas fisik secara digital.

Dengan langkah-langkah ini, Bappebti berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam perdagangan emas fisik digital, sekaligus mendukung pertumbuhan industri yang semakin berkembang.(yar)

Tags: EmaskemendagKementerian Perdagangan

Related Posts

Operasi pemadaman karhutla 2026.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Nihil di Riau dan Jambi, Operasi Karhutla Fokus di Kalimantan

Editor
12 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah Kalimantan yang...

Rapat Koordinasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKHDPK) Periode 2026–2035 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (11/09).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Satukan Pengelolaan 1,08 Juta Hektare Hutan Jawa

Editor
12 September 2026

YOGYAKARTA - Kementerian Kehutanan menggelar Rapat Koordinasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan...

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Desa Silondu, Kecamatan Basi Dondo, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah, Kamis (10/9). (Foto: Kabupaten Toli-toli)

Kejadian Bencana dan Penanganan BNPB Per Sabtu 12/9/2026

Editor
12 September 2026

JAKARTA –  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Laporan kejadian bencana yang...

Bupati Bogor Rudy Susmanto (kiri) dan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di TPAS Galuga.(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Masih Ada Titik Api di TPAS Galuga, Dedie Usulkan Modifikasi Cuaca

Editor
12 September 2026

BOGOR - Setelah lima hari penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim,...

CFD Buahbatu Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan Ingin CFD Buahbatu Eksis Lagi

Editor
12 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Pemerintah Kota Bandung berkomitmen mengaktifkan kembali Car Free Day (CFD) Buahbatu setelah...

Kondisi kerusakan bangunan rumah warga yang dipicu oleh guncangan gempa bumi M 7,7 Flores di Desa Jegharangga, Kecamatan Nagapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Barat, Jumat (21/8). (Foto: Dok. BNPB)

Gempa Flores M7,7, BMKG: Momentum Penguatan Mitigasi Bencana Berbasis Sains

Editor
12 September 2026

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menegaskan pentingnya penguatan mitigasi bencana berbasis sains, teknologi, dan data dalam menghadapi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.