BANDUNG – Seringkali kita melihat unit mobil yang dimodifikasi menjadi angkutan penumpang di jalan raya seperti yang sering disebut odong-odong atau mobil Tayo.
Dari sisi peraturan perundang-undangan, ternyata upaya memodifikasi untuk mobil dengan tujuan tertentu tanpa aturan rujukan jelas pelanggaran.
Dari kasus mobil Tayo atau odong-odong itu, melanggar Pasal 285 ayat (2).
PASAL 285 AYAT (2)
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Itu dari sisi unit mobil angkutan. Nah bagaimana dengan penumpang yang menggunakannya?
Sumber: Satlantas Polres Garut