• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menperin Luncurkan 16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri

Editor
Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:00
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang baru, Anindya Bakrie.(FOTO: Humas Kemenperin)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang baru, Anindya Bakrie.(FOTO: Humas Kemenperin)

RelatedPosts

Museum Ibu Marsinah Diresmikan Presiden Prabowo

Selly Andriany Gantina, DPR Awasi Layanan Haji di Tanah Suci

Rekaman CCTV Ungkap Aksi Begal Mahasiswi Unpad di Jatinangor

BANDUNG – Kementerian Perindustrian terus mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.
“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual, Senin (14/10).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.
Pada kesempatan ini, Menperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.
“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin. Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.

Tunjuk Lembaga

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
“Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” imbuhnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
“Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder, yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” paparnya.
Andi menambahkan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalam Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya.

Produsen Luar Negeri

Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri.
Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi.
Tahap pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian. ”Tahapan sertifikasi SNI/Kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Kemenperin, sedangkan tahapan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Kemenperin,” jelasnya.
Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Penggunaan aplikasi SIINas akan mendorong proses menjadi lebih efektif, efesien, transparan dan mendorong kepada pemenuhan regulasi.
Menurut Andi, semua langkah yang dilakukan tersebut adalah upaya membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga industri dapat lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri.
”Mengingat peraturan yang baru terbit ini harus segera diimplementasikan, maka akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder,” tandasnya.
Tags: kemenperinMenperinProduk Industri

Related Posts

Museum Ibu Marsinah di Nganjuk Jawa Timur.(Foto: Dok. Setneg)

Museum Ibu Marsinah Diresmikan Presiden Prabowo

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, NGANJUK – Museum Ibu Marsinah diresmikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Peresmian museum sekaligus Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan...

Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina. Foto : Dok/Andri

Selly Andriany Gantina, DPR Awasi Layanan Haji di Tanah Suci

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Selly Andriany Gantina, Anggota Timwas Haji DPR RI, menegaskan DPR akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelayanan jemaah...

Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku begal mahasiswi Unpad di kawasan Jatinangor, Sumedang.(Foto:Istimewa).

Rekaman CCTV Ungkap Aksi Begal Mahasiswi Unpad di Jatinangor

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Gercep! Gerak cepat dilakukan Tim Satreskrim Polres Sumedang diback-up Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dalam berhasil mengungkap kasus begal terhadap...

Tim SAR gabungan di lokasi longsor di Curug Cileat, Subang, yang menyeret dua wanita wisatawan.(Foto:Istimewa).

Dua Wanita Wisatawan Hilang di Lokasi Longsor Curug Cileat Subang

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, SUBANG--Dua orang wanita wisatawan asal Karawang, Jawa Barat, dilaporkan hilang diduga terseret material longsor di kawasan pebukitan Curug Cileat,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Turun! Harga Emas Sabtu 16/5/2026 Antam Rp 2.769.000 Per Gram

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 16/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.769.000 per gram...

Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku begal mahasiswi Unpad di kawasan Jatinangor, Sumedang.(Foto:Istimewa).

Pelaku Begal Mahasiswi Unpad di Jatinangor Ditangkap

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Perburuan Tim Satreskrim Polres Sumedang terhadap pelaku begal mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad), membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.