• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Cimahi Razia Knalpot Brong, Ratusan Sepeda Motor Ditindak

Editor
Senin, 14 Oktober 2024 - 08:38
Polres Cimahi razia sepeda motor menggunakan knalpot brong. Lebih dari 100 sepeda motor berknalpot brong terjaring.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi razia sepeda motor menggunakan knalpot brong. Lebih dari 100 sepeda motor berknalpot brong terjaring.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIMAHI — Perang terhadap sepeda motor menggunakan knalpot bising, alias brong terus gencar dilakukan pihak kepolisian. Ratusan sepeda motor berknalpot brong terjaring razia dan ditindak Polres Cimahi, Jawa Barat.

Razia sepeda motor menggunakan knalpot bising, alias brong, digelar satuan gabungan Polres Cimahi, di Jalan Raya Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Razia yang digelar pada akhir pekan berlangsung efektif, karena banyak dilintasi sepeda motor dari arah Kota Cimahi dan KBB. Razia berhasil menjaring ratusan sepeda motor menggunakan knalpot brong.

“Sudan beberapa hari ini, Polres Cimahi menertibkan khusus kendaraan roda dua menggunakan knalpot bising, atau brong di malam hari. Pada akhir pekan, di Jalan Raya Cimareme, Padalarang, diamankan lebih dari seratus unit sepeda motor berknalpot bising,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).

Tri mengatakan, penindakan dilakukan dengan memberlakukan tilang menahan STNK dan SIM. Pengendara diwajibkan sudah mengganti knalpot sepeda motor dengan knalpot asli atau standar bawaan pabrik-nya, sekaligus menyerahkan knalpot bising sebagai syarat bisa mengambil STNK dan SIM.

“Kita berlakukan tilang dan minta dicopot saat diketahui menggunakan knalpot bising. STNK dan SIM yang ditahan bisa dibawa, syaratnya membawa sepeda motor dengan sudah diganti knalpot asli atau standar pabrik, sekaligus menyerahkan knalpot bising nya untuk dimusnahkan,” ungkap Tri.

Tri menjelaskan, ada 82 unit sepeda motor berknalpot bising diberlakukan tilang dengan ditahan STNK dan SIM-nya. Sedangkan 28 unit sepeda motor diketahui tidak dilengkapi STNK, diduga bodong, ditindak dengan diangkut ke Markas Polres (Mapolres Cimahi).

Selain razia khusus sasaran sepeda motor berknalpot bising, Polres Cimahi juga melakukan patroli ke titik-titik rawan tindak kriminalitas, seperti kejahatan begal, pencurian, geng motor, serra pesta minuman keras (miras).(chd).

Tags: knalpot bisingpolres cimahi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.