• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Atur Kebijakan Perdagangan Kratom

Editor
Rabu, 09 Oktober 2024 - 07:13
BRIN Inisiasi Penelitian Kratom untuk Kesehatan dan Farmakologi

Kratom.(FOTO: BNN Sumsel)

BANDUNG – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi berbagai kendala dalam perdagangan komoditas kratom.

Hal itu seperti ketidakjelasan kepastian hukum, kontaminasi logam pada produk ekspor, dan harga yang rendah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengubah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai barang yang dilarang untuk diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, dalam sosialisasi implementasi teknis di Pontianak pada Senin (7/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harrison, serta 100 peserta dari pelaku usaha, asosiasi, dan perwakilan kementerian terkait.

Isy menjelaskan bahwa meskipun permintaan kratom dari negara tujuan ekspor cukup tinggi, ada usulan dari asosiasi kratom untuk melakukan pengaturan dalam ekspor. Usulan ini disetujui dan menjadi arahan Presiden dalam rapat internal pada 20 Juni 2024.

Kebijakan terbaru ini mengatur bahwa daun kratom utuh dan remahan berukuran lebih dari 600 mikron dilarang untuk diekspor, sedangkan kratom dalam bentuk bubuk dan remahan dengan ukuran kurang dari 600 mikron akan diatur melalui tiga instrumen: Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 11 Oktober 2024.

Isy menambahkan bahwa 80 persen wilayah Kalimantan Barat merupakan lahan subur untuk tanaman kratom, sehingga banyak petani beralih menanam kratom. Pada 2023, ekspor komoditas kratom mencapai USD 30,54 juta, dengan Amerika Serikat sebagai tujuan utama.

Harrison mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan dalam menerbitkan Permendag untuk mengatur tata niaga komoditas kratom dan berharap pengekspor dapat memastikan bahwa ekspor kratom yang dikirim digunakan untuk tujuan positif.

Untuk informasi lebih lanjut, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 dapat diunduh di situs resmi Kementerian Perdagangan.

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3083/1

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3084/1

Tags: kemendagKratomPermendag

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.