• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bacok Juru Parkir Sambil Live Streaming di Medsos, Trio ‘Bang Jago’ di Cimahi Diringkus

Editor
Selasa, 08 Oktober 2024 - 07:17

SATUJABAR, CIMAHI — Media sosial (medsos) sudah dijadikan media untuk menunjukkan eksistensi bagi pelaku tindak kriminal. Seperti dilakukan trio ‘Bang Jago’ di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) sebuah minimarket sambil live streaming di akun media sosial (medsos).

Garang dan brutal saat tampil di media sosial (medos), tapi tertunduk lesu setelah berada di markas kepolisian. Trio ‘Bang Jago’ berinsial JM, MR, dan AF, harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak kriminal yang telah dilakukannya.

RelatedPosts

Gini Ratio Jawa Barat Mei 2026 Capai 0,413

Penduduk Miskin Jawa Barat Maret 2026 Sebanyak 6,54 Persen

Tingkat Pengangguran Terbuka Jawa Barat Mei 2026 Sebesar 6,61 Persen

Ketiga tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) sebuah minimarket. Parahnya, penganiayaan secara membabi buta dengan membacok korbannya dilakukan ketiga tersangka sambil live streaming di akun medsos Instragam.

“Kami telah amankan tiga tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap korban seorang juru parkir minimarket. Tindak kekerasan dengan membacok korbannya secara membabi buta, dan mereka melakukan sambil live streaming, atau siaran langsung di akun medsos Instagram,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers, Selasa (08/10/2024).

Tri mengatakan, ketiga tersangka merupakan remaja putus sekolah, satu diantaranya masih di bawah umur. Tindak penganiayaan dilakukan trio ‘Bang Jago’ di Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi pada Jum’at (03/10/2024) pekan lalu.

Ketiga tersangka mengaku sebagai bagian dari anggota geng motor. Aksi penganiayaan mengakibatkan korban atas nama Sudirman, menderita sejumlah luka bacokan dan harus dirawat di rumah sakit.

“Ketiga tersangka sengaja live streaming di akun medsos Instragam, untuk menunjukkan eksistensi dan pengakuan dari pihak lain sebagai jagoan. Kami monitor dan langsung lakukan penangkapan,” ungkap Tri.

Selain mengamankan ketiga tersangka, juga turut disita sepeda motor yang digunakan saat mencari korban di minimarket dan senjata tajam. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 junto Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, juga dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah memanfaatkan sarana media sosial untuk menyiarkan langsung tindak kekerasan. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana 5 hingga 10 tahun kurungan penjara.(chd)

Tags: cimahipembacokan

Related Posts

Uang Rupiah

Gini Ratio Jawa Barat Mei 2026 Capai 0,413

Editor
5 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pada Maret 2026, Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Jawa Barat yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,413....

penduduk miskin

Penduduk Miskin Jawa Barat Maret 2026 Sebanyak 6,54 Persen

Editor
5 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Penduduk miskin Jawa Barat pada Maret 2026 sebesar 6,54 persen, menurun 0,24 persen poin terhadap September 2025...

Bursa kerja

Tingkat Pengangguran Terbuka Jawa Barat Mei 2026 Sebesar 6,61 Persen

Editor
5 Agustus 2026

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Mei 2026 sebesar 6,61 persen, turun sebesar 0,03 poin dibandingkan dengan Februari 2026 yang sebesar 6,64...

Pelayanan peti kemas di Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat.(Foto: Istimewa)

Ekonomi Jawa Barat Triwulan II-2026 Tumbuh 5,73 Persen Y-On-Y

Editor
5 Agustus 2026

Ekonomi Jawa Barat triwulan II-2026 terhadap triwulan II-2025 mengalami pertumbuhan sebesar 5,73 persen (y-on-y) SATUJABAR, BANDUNG - Perekonomian Jawa Barat...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Industri Pindar

Editor
5 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan...

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar beserta jajaran meninjau kesiapan Pasukan Siaga Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (5/8/2026).(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

EL NINO 2026: Bupati Kuningan Ajak Seluruh Elemen Siaga Karhutla

Editor
5 Agustus 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Polres Kuningan menggelar Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat